
Rapat Koordinasi Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19

Ket: H. Abdul Muluk Lanonci memaparkan peran aktif Kemenag Kab. Banggai dalam rapat koordinasi penanganan Pandemi covid-19
Luwuk (Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai H. Abdul Muluk Lanonci, bersama Kasi Bimas Islam Zulfan Kadim, menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda penanganan Pandemi corona virus disease 19 di ruang aula Kantor Bupati Kab. Banggai. Dipimpin oleh Bupati Amir Tamoreka dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili.(28/6).
sebagai undangan tanpa terkecuali, wajib diperiksa Antigen yang telah disediakan dinas kesehatan sebelum memasuki aula rapat.
Muluk Lanonci memaparkan peran aktif kementerian agama mensosialisasikan 5 M di tiap kegiatan, misalnya di pengarahan penundaan haji dan pengarahan surat edaran pembagian jam kerja di masa pandemi untuk PNS dan non PNS. Sosialisasi covid-19 melibatkan secara langsung seluruh penyuluh-penyuluh agama Islam dan Kristen. Dalam penyampaian tersebut Muluk menyampaikan surat edaran Kemenag RI bahwa perayaan Idul Adha di wilayah zona oranye untuk meniadakan shalat Idul Adha.
Hasil rapat, Amir menegaskan rapat koordinasi tidak lagi dilakukan sebulan sekali tapi per dua minggu. Agar informasi dan kendala dilapangan segera terjawab. Sebagai pemerintah pelayanan harus terus dilakukan untuk menjaga ekonomi tetap berjalan. Pandemi ini menjadi tanggungjawab bersama tetap optimis.
Setelah menutup rapat dilanjutkan pemberian bantuan masker kepada kecamatan yang tingkat penyebarannya tinggi, dan dinas kesehatan bantuan rapid test.
By. Abduh
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H