Kemenag Sulteng Bahas SE Menag Nomor 4 Tahun 2021
Palu (Kemenag Sulteng) - Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Menag Nomor 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan & Idul Fitri 1442 H, Menag Yaqut Choli Qoumas meminta jajaran Kemenag untuk memperketat pengawasan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri, seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam waktu sebulan terakhir.
Menanggapi Hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Sulteng, Gasim Yamani, melaksanakan rapat koordinasi virtual bersama Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota se Sulawesi Tengah, dengan pembahasan tentang Implementasi surat edaran tersebut, Kamis (6/5/2021).
Gasim menjelaskan bahwa edaran Menag tersebut berkaitan dengan ibadah aktivitas amaliah Ramadan, seperti buka puasa bersama, tarawih, shalat fardhu, ceramah, nuzulul quran, dan kegiatan ibadah lainnya yang dilaksanakan dengan ketentuan.
“Edaran menag tidak melarang, Kita dapat dilaksanakan amaliah Ramadan, hanya saja dilaksanakan dengan beberapa ketentuan mengikat,” ujar Gasim.
Menurutnya, Edaran tersebut pada masing- masing provinsi untuk ditindaklanjuti dengan sosialisasi pada prinsip-prinsip yang elegan, menyampaikan dengan bahasa yang baik dan santun, sehingga masyarakat tidak salah menafsirkan.
“Karena di tengah masyarakat beredar anggapan, Kenapa shalat id dilarang, berbuka puasa bersama dilarang. Edaran Menag agar dibaca dengan tuntas dan Kita menjelaskan kepada masyarakat agar tidak salah paham,” jelasnya.
Gasim menambahkan, untuk edaran resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan Idul Fitri belum ada edaran resminya, Semoga dalam waktu dekat akan dirilis, harapnya.
Dalam rapat Koordinasi ini, masing-masing Kepala Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menyampaikan laporan terkait kondisi pelaksanaan ibadah Ramadan dan implementasi SE Nomor 4 Tahun 2021.
Pada Akhir Rapat, Kepala Bagian Tata Usaha, Ma’sum, menyimpulkan keseluruhan laporan dari kepala Kemenag Kab/Kota, untuk Edaran Menag tersebut sudah ditindaklanjuti, disosialisasikan oleh para Kepala KUA, punyuluh bahkan ada pula Kepala Kemenag yang turun langsung melakukan sosialisasi di masyarakat.
“Pelaksanaan shalat tarawih di tiga belas (13) Kab/Kota tetap terlaksana namun kondisi dan situasi jemaah dalam hal penerapan protokol kesehatan kurang maksimal, sehingga tim sosialisasi edaran semakin aktif dalam melakukan sosialisasi.
Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri pada tiga belas (13) Kab/Kota tetap akan dilaksanakan terkecuali di Kota Palu, sesuai edaran walikota, jika Kota Palu berada pada zona tidak aman maka sholat Idul Fitri ditiadakan.
Masum berharap semakin hari zona setiap daerah akan semakin aman di seluruh kab/kota. Sehingga dalam pelaksanaan ibadah Ramadan bisa kita laksanakan pada khusus dan tenang. (lilis)
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024