
Pemilihan Penyuluh Agama Islam Teladan Tahun 2021, Kemenag Banggai Laut Lakukan Persiapan

Ket: Plh. Kepala Kankemenag Rustam Ando, didampingi Kepala Seksi Haji Dan Bimas Islam Ramudin Kadja, saat berikan arahan pada Rapat Persiapan Pemilihan Penyuluh Agama Islam Teladan, Senin (19/04/21) diruang pertemuan Kemenag Banggai Laut
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut Plh. Kepala Rustam Ando menghadiri sekaligus memberi arahan pada Rapat Persiapan Pemilihan Penyuluh Agama Islam Teladan PNS dan Non PNS Tahun 2021, Senin (19/04/21) diruang Pertemuan Kantor Kemenag Banggai Laut.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Ramudin Kadja.
Dalam laporannya, Ramudin menyampaikan bahwa pertemuan ini dalam rangka mensosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 335 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Penyuluh Agama Islam Teladan.
"Pemilihan penyuluh Agama Islam teladan ini tidak hanya diikuti oleh Penyuluh PNS, akan tetapi bisa diikuti juga oleh Penyuluh Non PNS, sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen tersebut, jelas Ramudin.
Lanjutnya bahwa jumlah peserta yang akan dilombakan ditingkat Nasional terdiri dari 1 (satu) orang Penyuluh Agama Islam PNS dan 1 (satu) orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Teladan Tingkat Provinsi.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Plh. Kepala Rustam Ando menyampaikan agar seluruh penyuluh dapat berpartisipasi untuk mengikuti pemilihan penyuluh teladan baik PNS maupun Non PNS.
"Siapapun yang nantinya akan terpilih pada pemilihan tingkat Kabupaten, agar dapat berpartisipasi untuk mengikuti seleksi lanjutan pada tingkat Provinsi bahkan Nasional" tegas Rustam.
Rustam juga menyampaikan bahwa waktu penyelenggaraan seleksi Tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pada Bulan Mei, Tingkat Provinsi pada Bulan Juni, dan pada Tingkat Nasonal sekaligus pengumuman Pemenang dilaksanakan pada Bulan September 2021.
Akhirnya Plh. Kepala Kankemenag mengingatkan bahwa Penyuluh Agama Islam pada hakikatnya adalah pelaku dakwah yang menyampaikan pesan agama melalui bahasa agama yang baik.
"Penyuluh Agama sebagai penyejuk dan penyambung lidah atau informasi dari Kementerian Agama kepada masyarakat, olehnya itu bahasa agama yang disampaikan haruslah lebih santun, dan tidak mengandung unsur negatif apalagi profokatif" terangnya. (SU)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029