
Rumah Potong Ayam di Poso Didorong Segera Urus Sertifikat Halal

Ket: Pengawas halal dan penyelia halal foto bersama pelaku usaha rumah potong ayam
Poso (Kemenag Sulteng) – Rumah potong ayam (RPA) di Kabupaten Poso didorong segera mengurus sertifikat halal guna menjamin produk daging yang sesuai dengan syariat.
Hal ini disampaikan dalam kunjungan koordinasi lintas sektoral yang dilakukan pengawas halal dan penyelia halal Kementerian Agama (Kemenag) Poso, Nuraini Ulfanun R.R.D dan Dody Sudibyo, pada Rabu (03/09/2025). Kunjungan tersebut menyasar Rumah Potong Ayam (RPA) serta Dinas Pertanian Kabupaten Poso.
Dalam kesempatan itu, Dody menekankan pentingnya keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bersertifikat profesi sebagai syarat utama menjaga kehalalan produk daging.
“RPA wajib memiliki penyelia halal beragama Islam agar seluruh proses pemotongan benar-benar sesuai syariat,” sebut Dody.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan sejumlah persyaratan dalam proses sertifikasi halal bagi RPA. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Juleha bersertifikat, adanya fasilitas pengolahan limbah terpisah, standar bangunan yang sesuai ketentuan halal, prosedur pemotongan sesuai syariat Islam serta aturan jaminan halal, hingga penyediaan penyelia halal beragama Islam yang diharapkan memiliki pendidikan minimal D3/S1 serta mengikuti pelatihan.
“Seluruh ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” paparnya.
Usai kunjungan ke RPA, kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Poso. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung keberhasilan program wajib halal, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, serta pendampingan kepada pelaku usaha pemotongan ayam.
Melalui koordinasi lintas sektoral tersebut, diharapkan semakin banyak rumah potong ayam di daerah itu yang memahami pentingnya sertifikat halal dan siap mengajukan permohonan.
“Kemenag Poso berkomitmen memberikan pendampingan agar proses sertifikasi halal berjalan lebih mudah, terjangkau, dan bermanfaat bagi pelaku usaha maupun konsumen,” pungkas Dody.
- 1 SE SEKJEN No 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
- 2 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 3 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 4 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 5 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.