Perayaan Nyepi, Pawai Ogoh Ogoh Di Parimo Ditiadakan
Parigi (Kemenag Sulteng) - Kegiatan Pawai Ogoh-ogoh yang biasa di gelar umat Hindu di Kabupaten Parigi Moutong menjelang Hari Raya Nyepi di tiadakan. Hal tersebut di sebabkan angka penyebaran wabah pandemi covid 19 di Indonesia masih sangat memprihatinkan, ungkap Penyelenggara Bimas Hindu Kantor Kemenag Parimo I Kadek Dwija Dinarta, Sabtu 13 Maret 2021.
I Kadek mengungkapkan sebagaimana surat edaran dari Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Parigi Moutong No: 220/01.01/PHDI menyatakan bahwa perayaan hari raya Nyepi Pada tahun Saka 1943 di kabupaten Parimo dilakukan sesuai dengan aturan yang di berlakukan oleh pemerintah yakni melakukan pembatasan dan menghindari akan adanya kerumunan massa dalam kegiatan peribadatan serta di tempat Ibadah.
Olehnya pihak PHDI Kabupaten Parigi Moutong mengambil beberapa langkah kebijakan dalam proses perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943/2021M, sebagai berikut :
Pertama, Agar pelaksanaan Upacara Melasti di lakukan dengan cara Ngubeng di Pura masing-masing.
Kedua, Upacara Tawur Kesanga hanya dilakukan oleh Pemangku, Serathi, Pengurus Pengempon Pura dan Pengurus Adat.
Ketiga, Kegiatan Ogoh-ogoh di tiadakan.
Keempat, Tidak melaksanakan kegiatan Dharma Santi tahun 2021.
Kelima, Pada Hari Suci Nyepi (SIPENG) semua umat lakukan brata penyepian dengan melaksanakan Puja Tri Sandya, lantunan Gayatri mantram, dan Ganapati Puja dari rumah masing-masing dengan senantiasa memohon keseimbangan dan kesejahteraan atas alam semesta ini.
"Semoga wabah pandemi covid 19 ini segera di angkat oleh yang Sang Maha Pencipta agar kita semua kembali menjalankan harmoni kehidupan sebagaimana biasanya" pungkasnya.
By.(Ahdal)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024