
Buka Bimbingan Catin, Kasubbag Tu Harap 35 Pasang Catin Buol Menjadi Keluarga Sakinah

Ket: Foto Kasubbag TU Kemenag Buol Sampaikan Sambutan pada Kegiatan BINWIN di KUA Biau
Buol (Humas Kemenag) - Sebelum mengikat janji pernikahan, para calon pengantin diwajibkan untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tidak hanya itu, calon pengantin juga diwajibkan menerima bimbingan perkawinan (bimwin) dari Kemenag melalui KUA sebelum melangsungkan pernikahan, kata Kasubbag TU Kemenag Buol, H. Muhlis Umar May saat memberikan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) kepada 35 pasang Catin Buol, kamis, 6/7/2023
Kementerian Agama mewajibkan petugas KUA melaksanakan Bimwin Catin yang merupakan program unggulan KUA dalam mempersiapkan masyarakat menggapai keluarga sakinah, ujar H. Muhlis
Kasubbag TU mengungkapkan bahwa Kemenag Buol melalui KUA memberikan edukasi dan keterampilan membangun keluarga sakinah, menjadi kewajiban kami memberikan edukasi dan bimbingan kepada Catin agar menjadi keluarga yang Sakinah.
Bimbingan Catin Ini diikuti oleh 35 Pasang Catin Buol.
M. Iqbal Lahama
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029