- Kontributor
6 Juli 2023 0:0:0 136

Buka Bimbingan Catin, Kasubbag Tu Harap 35 Pasang Catin Buol Menjadi Keluarga Sakinah

Ket: Foto Kasubbag TU Kemenag Buol Sampaikan Sambutan pada Kegiatan BINWIN di KUA Biau


Buol (Humas Kemenag) -  Sebelum mengikat janji pernikahan, para calon pengantin diwajibkan untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tidak hanya itu, calon pengantin juga diwajibkan menerima bimbingan perkawinan (bimwin) dari Kemenag melalui KUA  sebelum melangsungkan pernikahan, kata Kasubbag TU Kemenag Buol, H. Muhlis Umar May saat memberikan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) kepada 35 pasang Catin Buol, kamis, 6/7/2023

Kementerian Agama mewajibkan petugas KUA melaksanakan Bimwin Catin yang merupakan program unggulan KUA dalam mempersiapkan masyarakat menggapai keluarga sakinah, ujar H. Muhlis

Kasubbag TU mengungkapkan bahwa Kemenag Buol melalui KUA memberikan edukasi dan keterampilan membangun keluarga sakinah, menjadi kewajiban kami memberikan edukasi dan bimbingan kepada Catin agar menjadi keluarga yang Sakinah.

Bimbingan Catin Ini diikuti oleh 35 Pasang Catin Buol.

 

M. Iqbal Lahama

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex