31 Guru Dikukuhkan dalam Yudisium PPG Batch IV Kota Palu
Ket: Sebanyak 31 peserta berfoto bersama seusai Yudisium dan Pengukuhan Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Batch IV Kota Palu di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Rabu (9/9/2026).
Palu, (Kemenag Sulteng) - Sebanyak 31 peserta dikukuhkan dalam Yudisium dan Pengukuhan Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch IV Kota Palu di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Palu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Elmira, S.E., M.Si., yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah; Kepala Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kota Palu, Satar S. Laupo, S.Ag., M.Pd.I., yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu; serta Ketua Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) Kementerian Agama Kota Palu, Muhammad Asri, S.Ag., M.Pd.I. beserta anggota Pokjawas PAI.
Dalam sambutannya, Satar menyampaikan ucapan selamat kepada peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dan mengikuti pengukuhan.
Ia menjelaskan bahwa seorang guru profesional harus memiliki empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi tersebut menjadi dasar bagi guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
Satar menegaskan bahwa pengukuhan bukanlah akhir dari proses pengembangan diri. Setelah memperoleh status sebagai guru profesional, para peserta diharapkan tetap belajar dan terus berinovasi seiring dengan perkembangan zaman.
Ia juga mengingatkan bahwa status guru profesional merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Amanah tersebut tidak hanya dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan tugas di dunia, tetapi juga di akhirat kelak.
Dari 38 peserta yang mengikuti PPG Dalam Jabatan Batch IV, sebanyak 31 orang dikukuhkan dalam kegiatan tersebut.

