
Kakanwil Kemenag Sulteng meletakkan Batu Pertama Pembangunan MAN 2 Banggai

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng) – Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha, meletakkan batu pertama pembangunan enam ruang belajar pada MAN 2 Banggai, Kamis, (11/05/23).
Kakanwil didampingi Kakankemenag Kab. Banggai Ma’sum, Kabid Pendidikan Madrasah Kiflin, dan Kepala MAN 2 Banggai Bustan Endre.
Ulyas mengajak kepada seluruh masyarakat untuk membantu mengawasi pembangunan madrasah selama 180 hari ke depan.
“Pembangunan madrasah diperuntukkan untuk masyarakat, untuk itu mari bersama-sama terus memantau perkembangannya, dan laporkan kepada kepala madrasah,” ujarnya.
Kakanwil berharap, agar pembangunan gedung tersebut dapat menjadi momentum bagi madrasah agar berpacu diri untuk peningkatan kualitas SDM, dan mampu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, agar madrasah dapat dijadikan sebagai pilihan terbaik dari masyarakat.
Menurut Kakanwil, MAN 2 banggai yang lokasinya berada di Kecamatan Masama, sangat representatif, karena merupakan daerah yang perkembangannya cukup cepat. Ini menjadi acuan salah satu kelayakan MAN 2 Banggai sehingga diberikan kesempatan membangun dari anggaran dari SBSN. Pembanguanan ini diharapakan dapat pula menggerakkan perekonimiaan di wilayah Masama.
Kakankemenag Banggai Ma’sum, mengungkapkan terima kasih karena Kabupaten Banggai dalam dua tahun berturut-turut telah mendapatkan anggaran SBSN untuk MTsN 1 Banggai dan MAN 2 Banggai.
Ma’sum berharap gedung baru nantinya dipergunakan secara maksimal dan dirawat sebaik mungkin, sehingga dapat melahirkan para siswa yang berprestasi.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029