
Pengurus APRI Cabang Kab. Tojo Una Una Dibentuk

Ket:
Ampana (Kemenag Sulteng) - Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kabupaten Tojo Una Una periode 2020-2023 dibentuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una Una.
Pembentukan dilaksanakan disela acara Pembinaan BOP KUA di Aula FKUB Kantor Kemenag Kab. Tojo Una Una di Ampana, Rabu 5 Agustus 2020.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Kab. Tojo Una Una Nasruddin L. Midu, menyampaikan Pembentukan APRI Sesuai PMA dan SE Bimais Nomor 1819 Tahun 2020. Menurutnya APRI Menjadi wadah Penghulu untuk saling menukar informasi karena ini merupakan wadah nasional.
"Bentuklah Ketua yang bisa memberikan Informasi yang luas sesama Anggota APRI serta membuka akses Tingkat Provinsi maupun Nasional dan bisa memberikan informasi kembali ke tingkat daerah".
Kakankemenag berharap manfaatkan Asosiasi ini wadah berhimpun memperjuangkan aspirasi penghulu, termasuk dalam hal advokasi dan menjaga etika kepenghuluan, selain itu APRI merupakan hasil perjuangan rekan-rekan penghulu dari berbagai daerah, ujarnya.
Hadir pula dalam pembentukan ini, Kasi Bimais Drs. H. Ridwan L. Lawenga dan Staf Bimas Winarsih Lagandja selaku narasumber BOP dari Kemenag Kab.Tojo Una Una.
Pengurus APRI Cabang Kab. Tojo Una Una yang dibentuk yakni Ketua Amson Patanda, Sekretaris Muhdin Z. Gentimo dan Bendahara Arpan Patanda. Ketiganya merupakan hasil pilihan yang ditetapkan dalam musyawarah cabang APRI Kab. Tojo Una Una.
Penulis : Bachri.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H