
Kemenag Tolitoli Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Emis

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Melalui Seksi Pendidikan Agama Islam menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemuktahiran Data EMIS (Education Management Information System) semester ganjil tahun 2020/2021 bagi pengawas dan guru pendidikan Agama Islam, Selasa (15/9).
Bimtek tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 3 September 2020 nomor 3728/Kw.22.1.2.PP.00.11/09/2020 terkait pemutakhiran data emis semester ganjil tahun 2020/2021.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula terbuka Kantor Kemenag Tolitoli ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Muchlis. Hadir pula Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Ihsan Lamaming serta diikuti oleh Pengawas dan guru Pendidikan Agama Islam baik dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK se Kabupaten Tolitoli.
Dalam arahannya, Muchlis mengharapkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan sebaik-baiknya. “Kegiatan pemutakhiran data emis ini bagi guru madrasah maupun guru pendidikan agama islam kalau tidak dikelola dengan baik maka akan berpengaruh pada tugas kita masing-masing dan akibatnya akan merugikan kita sendiri,” ungkapnya.
Muchlis mengharapkan seluruh pengawas dan guru pendidikan Agama Islam untuk memanfaatkan serta memaksimalkan waktu ini dengan menuntaskan segala persoalan yang menyangkut pengisisan data EMIS guru sehingga nantinya tidak ada kendala dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru, tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Tolitoli Ihsan Lamaming mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan pemutakhiran data emis semester ganjil tahun 2020/2021 terhitung mulai tanggal 1 September sampai dengan tanggal 30 Oktober 2020.
Demi kelancaran pembayaran tunjangan sertifikasi diharapkan kerjasama kepada seluruh guru untuk dapat melengkapi berkasnya, olehnya itu Ihsan mengajak kepada pengawas dan guru untuk saling memahami tugas dan kewajiban masing-masing.
Penulis: Suherman
Editor: Lilis
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029