
Jalankan Regulasi, Kemenag Sulteng Gelar Upacara Penghormatan Bendera
Ket: Hormat Bendera - Plh. Kakanwil melakukan penghormatan saat pelaksanaan upacara bendera dan apel pagi di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng, Senin (18/7/2022)
Palu (Kemenag Sulteng) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan upacara penghormatan bendera merah putih dan doa, dirangkaikan dengan apel pagi di halaman Kanwil Kemenag Sulteng, Senin (18/7).
"Upacara penghormatan bendera merah putih dan doa serta apel pagi setiap hari Senin masing-masing memiliki dasar regulasi yaitu Surat Edaran Kemenag No. 1 tahun 2022 dan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021. Terima kasih kepada seluruh insan Kemenag Sulteng yang telah patuh dalam menjalankan regulasi ini". Demikian disampaikan Pelaksana harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng Makmur Muhammad Arief yang bertindak selaku pembina upacara dalam amanatnya.
Makmur meminta kepada seluruh jajaran Kemenag Sulteng agar lebih tertib dalam mengenakan pakaian, atribut, sepatu, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang ada. Ia menegaskan bahwa hal tersebut harus mulai dilakukan sebagai salah satu bentuk dari kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Pada kesempatan tersebut Makmur juga memberikan sebuah kutipan motivasi untuk dibagikan kepada peserta upacara. "Salah satu pengusaha sukses Indonesia Chairul Tanjung memiliki sebuah motto yaitu bekerjalah 2 atau 3 kali lebih banyak dari orang lain, karena usaha tidak pernah membohongi hasil. Mari kita resapi dan perhatikan hal tersebut dalam melaksanakan tugas juga tanggung jawab sebagai ASN Kemenag," ajaknya.
"Berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja seluruh Kanwil Kemenag Provinsi di wilayah Timur, Kemenag Sulteng meraih capaian kinerja tertinggi menyentuh 81,87%. Tentu saja hal ini merupakan sumbangsih dari kerja keras kita bersama," ungkapnya.
Ke depannya Makmur berpesan agar capaian kinerja dapat diimbangkan dengan penyerapan realisasi anggaran. Olehnya ia berharap hal tersebut dapat semakin ditingkatkan agar meraih prestasi ideal sesuai dengan yang ditargetkan. (Monica)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029