
MTsN 2 Banggai Laut Laksanakan Diklatsar dan Pengukuhan PMR

Ket:
MTsN 2 Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Laksanakan Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) dan Pengukuhan PMR Tingkat Madya bertempat di ruangan perpustakaan MTsN 2 Banggai Laut, Sabtu (01/10/2022).
Ketua PMI yang diwakili Sekretaris PMI Kabupaten Banggai Laut Febriyanto B. Yusuf dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Ekstrakurikuler PMR atau palang merah remaja ini bertujuan untuk melatih dan membentuk jiwa kemanusiaan agar bisa memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kemanusiaan sejak usia dini. Tentunya dapat membentuk pribadi yang lebih mampu berempati dengan individu lainnya.
Sementara itu, Pembina PMR MTsN 2 Banggai Laut Ani Kusumaning Ayu mengimbau kepada suluruh anggota PMR agar dapat mengikuti seluruh rangkaian materi pada kegiatan ini.
"PMR atau palang merah remaja merupakan organisasi yang berada di bawah PMI, dimana PMR ini akan menjadi wadah untuk membina serta mengembangkan para anggota-anggota PMI remaja dalam ruang lingkup sekolah" katanya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala MTsN 2 Banggai Laut yang diwakili Wakasek Kurikulum Sri Hariyanti, dengan harapan "terlaksananya kegiatan PMR ini untuk mendidik siswa-siswi agar bisa memiliki jiwa kemanusiaan yang tinggi dan memiliki wawasan yang lebih luas serta dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, harapnya.
Pelaksanaan Diklatsar PMR kali ini diikuti oleh 32 siswa dengan tema menumbuhkan jiwa relawan muda palang merah yang berkarakter.
By. Usman
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H