
Malam 23, Kakankemenag Infokan Zakat dan Kuota Haji Pada Jemaah Masjid Pakkarosi

Ket: Kakankemenag (Baju putih tengah) bersama takmir Masjid Pakkarosi Al-Aqsha
Palu (Kemenag Sulteng)--- Di malam ke-23 Ramadan, Minggu (24/4), Kakankemenag Kota Palu berkesempatan memberikan Tausiah sekaligus Informasi kepada Jemaah Masjid Pakkarosi Al-Aqsha, Kelurahan Siranindi, Kota Palu.
Selain menyampaikan info tentang kuota haji Kota Palu beserta cadangannya, Kakankemenag juga menyampaikan besaran zakat untuk wilayah Kota Palu yang telah diedarkan sejak awal Ramadan yang lalu.
Terkait kuota jemaah haji, Nasruddin mengatakan bahwa Kota Palu mendapatkan 342 kuota dan cadangan sebanyak 43. Hal ini berdasarkan keputusan Kerajaan Arab Saudi yang menyatakan membuka kembali pelayanan ibadah haji bagi jamaah dari luar negeri pada tahun 1443 Hijriah/2022 MasehiMasehi denga total 1 juta jemaah.
Hal lain yang disampaikan Nasruddin mengenai besaran zakat untuk wilayah Kota Palu.
" Untuk besaran tidak berubah, masih 2 5 Kg atau 3,5 liter. Namun karena kebiasaan kita masyarakat Kota Palu yang familiar dengan satuan liter, maka jika diuangkan akan menjadi 31.500 (beras harga menengah), jadi kita bulatkan menjadi Rp. 32.000/ jiwa, harga ini berdasarkan pantauan di tiga lokasi pasar" Tuturnya.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Ustad Nas itu juga mengajak para jemaah Masjid Pakkarosi Al-Aqsha untuk memperbanyak infaq, sedekah, dan mengeluarkan zakat mal untuk membersihkan diri dari harta yang dimiliki.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H