
Ada BRUS Di Bimais Kemenag Banggai

Ket:
Toili (Kemenag Sulteng) - Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Banggai H.Zaenal Abidin memberikan pengarahan Bimbingan Pranikah Usia Sekolah (BRUS) tingkat Kab Banggai. Selasa, 22/8/2023.
Pusat kegiatan di desa Rusa Kencana Kec. Toili sebagai angkatan pertama BRUS dan angkatan kedua akan dilaksanakan pada Rabu, 23/8/2023 di Kecamatan Moilong. Keseluruhan peserta 60 siswa untuk dua angkatan.
Dipilihnya kecamatan tersebut, menurut data sebagai penyumbang tingginya angka perceraian dan permintaan dispensasi pernikahan. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974, yang diperbarui dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan menyebutkan bahwa usia nikah bagi laki-laki dan perempuan minimal adalah 19 tahun, meskipun pernikahan diatur tentang batas usia tidak membuat sebagian remaja Toili melaksanakan pernikahan dini, ungkapnya
Enal berpendapat, nikah dini masih marak di masyarakat, dampaknya banyak perceraian, dan anak yang lahir stunting atau gagal tumbuh, disebabkan usia yang belum matang atau masih labil yang mengedepankan emosional.
"Pernikahan tidak selamanya indah, akan muncul konflik, maka perlu kesiapan matang dalam mengarungi rumah tangga, dan lebih siap mental menangkal perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), demikian juga anak lahir yang gagal tumbuh salah satu penyebabnya adalah pernikahan dini."
Lanjutnya, Pemerintah khususnya kementerian agama terus menkampanyekan pencegahan stunting dan menjadi pokok pengetahuan pada materi materi bimbingan perkawinan bagi pasangan suami istri sebagai penyangga yang melahirkan membentuk generasi emas, siswa dipahamkan bagaimana merawat dan menjaga reproduksi organ perempuan.
Selain itu, laki-laki jangan mudah menjatuhkan talak kepada perempuan. "Seribu kali perempuan minta cerai tidak ada artinya, karena pemegang kunci talak adalah jika diucapkan oleh laki-laki," imbuhnya, yang di sambut tepuk riuh siswa.
Enal menyebutkan, indikator rumah tangga bahagia adalah merasa puas dengan pasangannya dan selalu tersenyum untuk pasangannya, ketika berada di dalam rumah, Enal menitip pesan agar siswa mencari ilmu sebanyak mungkin dan cukup untuk bekal berumah tangga.
"Belajar dulu, pintar dulu, raih pendidikan minimal S1, bekerja baru menikah" kata Enal
Menurutnya, bimbingan pra nikah di usia sekolah menjadi sangat penting untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah, kesiapan remaja masa sekolah yang dirasa masih kurang menyebabkan dampak-dampak negatif dikemudian hari. Dari data kabupaten Banggai. Angka perceraian dan angka dispensasi usia pernikahan kurang dari 19 tahun cukup tinggi.
Fasilitator bimbingan pernikahan Awaludin Maserang memberikan simulasi Brush kepada siswa dalam bentuk permainan untuk mengenal diri sendiri.
"Didiklah anakmu sebelum ia lahir. Kalau belum punya anak maka didik diri sendiri dan pasangan kita kelak. Agar anak tumbuh secara baik" kata Awaludin
Awal maserang mengajak para siswa untuk berkomitmen dengan tagline 'Siap menjadi remaja sehat', 'Nikah dini? Belum waktunya'. Membuat peserta bergemuruh dan bersemangat mengikuti pengarahan.
Penulis: Zaenal Abidin
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029