
KADES KOTARAYA SELATAN : SISWA MTsN HARUS HINDARI TAWURAN

Ket:
Kotaraya(inmas kemenag)-Seperti biasanya di setiap senin Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Parigi melaksanakan Upacara Bendera.
Kali ini yang menjadi Pembina Upacara adalah Kepala Desa KotaRaya Selatan Subejo, Senin 14 Oktober 2019 di halaman MTsN 2 Parigi.
Subejo dalam arahannya mengatakan bahwa Program Pemerintah Daerah dan program yang ada pada Madrasah harus sejalan searah agar terjadi sinergitas yang baik.
Siswa-Siswi serta seluruh civitas akademic harus berkerja sama menjaga ketertiban dan keamanan.
Setiap siswa harus menaati aturan yang berlaku di Madrasah, harus disiplin, belajar dengan tekun agar supaya bisa menjadi generasi bangsa yang diharapkan dimasa depan nantinya.
Jangan sampai terlibat narkoba, ikut tawuran sebagaimana yang terjadi pada pelajar di sekolah lainnya,
Karena itu semua hanya merusak moral dan tatanan sosial kemasyarakatan.
Di akhir arahannya Kades Kotaraya selatan menyampaikan akan memberikan bantuan kepada Siswa siswi MTsN 2 Parigi berupa 1 set alat kesenian Angklung.
Sementara itu Kepala MTsN 2 Parigi saat di Konfermasi mengatakan bahwa, memang ada bagian program Visi dan Misi Madrasah, yaitu tentang sosialisasi dan pembinaan kenakalan remaja,dan antisipasi narkoba.
Khususnya untuk menghindari kejadian tawuran antar siswa sebagaimana yang pernah terjadi di Kecamatan Bolano Lambunu. Olehnya Kami pihak Madrasah berkerja sama dengan Kepala Desa Kota Raya Selatan sebagai Kepala wilayah di daerah setempat menjalin kerja sama dalam memberikan pendidikan karakter baik pada siswa MTsN 2 Parigi.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029