- Kontributor
28 Agustus 2019 0:0:0 461

Kakankemenag : Guru Harus miliki Kompetensi serta Profesional.

Ket:


Tolitoli(Inmas Kemenag),- Rabu,(28/08/2019) bertempat di Aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sosialisasi  juknis pengangkatan Kepala Madrasah, juknis penilaian Kepala Madrasah, PMA No 38 tahun 2018 tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, permendikbud No 16 tahun 2019 tentang penataan linieritas guru bersetifikat pendidik, serta penerapan dan integrasi PMA No 183 tahun 2019 dalam simpatika yang dilaksanakan oleh Seksi Sendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang dihadiri Kasi PTK bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Provinsi Sulawesi Tengah  Irfan Abdul Gafar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis, Kasi Penmad Kantor Kemenag Tolitoli H. Lasinrang.

Dalam sambutannya H. Muchlis menyampaikan dengan sosialisasi ini  diharapkan menjadi informasi penting terutama bagi kepala madrasah terkait dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah baik negeri maupun swasta. terkait dengan penilaian seluruh kepala madrasah juga harus mengikuti diklat walaupun sudah menduduki jabatan kepala madrasah.

Lanjut H. Muchlis, maju mundurnya suatu madrasah tergantung dari kepala madrasahnya, dan diharapkan seluruh  kepala madrasah negeri maupun swasta teruslah berusaha dengan memanfaatkan potensi yang ada  di madrasah dengan terus berinovasi demi untuk memajukan madrasah.

“Terus kembangkan kompetensi kita sebagai seorang guru dengan cara mendidik dan memberikan pembelajaran kepada siswa siswi. kompetensi yang dimaksud ada dua yaitu kompetensi dari sisi sikap sebagai guru dan dari sisi profesionalisme dalam menjalankan tugas mulai dari bahan ajarnya, metode dan media pembelajaran”. Ungkap H. Muchlis

Sementara itu Kasi PTK Penma Kanwil Provinsi Sulteng Irfan Abdul gafar menyampaikan sebagai atmosfer dimadrasah kita memiliki dua tantangan besar, yang pertama kita berada diera revolusi 4.0 dan kedua adalah bagaimana membentuk karakter dimadrasah. pembentukan karakter yang dimaksud adalah karakter moral  dan kompetensi.

Dalam PMA N0 58 tahun 2017 menjelaskan tentang juknis pengangkatan kepala madrasah, juknis pengembangan keprofesian berkelanjutan guru serta juknis penilaian kepala madrasah. Kepala madrasah terdiri dari tiga jenis yaitu Kepala madrasah berstatus PNS pada madrasah negeri, Kepala madrasah berstatus PNS pada madrasah swasta, Kepala madrasah bukan PNS pada madrasah swasta.

lanjut irfan, syarat umum calon kepala madrasah negeri ada 13 yaitu beragama islam, memiliki kemampuan  baca tulis alqur’an, berpendidikan paling rendah sarjana,memiliki pendidikan manajerial dimadrasah, memiliki sertifikat pendidik, berusia paling tinggi 55 tahun, memiliki pengalaman mengajar paling lama 9 tahun, golongan ruang IIIc, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin, memiliki nilai prestasi kerja paling rendah 2 tahun terakhir, diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai jenjangnya.

Kegiatan ini di ikuti oleh ketua pokjawas bersama anggota, kepala madrasah negeri dan swasta serta seluruh dewan guru penerima  tunjangan baik negeri maupun swasta se Kabupaten Tolitoli. (Suherman)

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex