Kakankemenag : Guru Harus miliki Kompetensi serta Profesional.
Tolitoli(Inmas Kemenag),- Rabu,(28/08/2019) bertempat di Aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sosialisasi juknis pengangkatan Kepala Madrasah, juknis penilaian Kepala Madrasah, PMA No 38 tahun 2018 tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, permendikbud No 16 tahun 2019 tentang penataan linieritas guru bersetifikat pendidik, serta penerapan dan integrasi PMA No 183 tahun 2019 dalam simpatika yang dilaksanakan oleh Seksi Sendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang dihadiri Kasi PTK bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Provinsi Sulawesi Tengah Irfan Abdul Gafar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis, Kasi Penmad Kantor Kemenag Tolitoli H. Lasinrang.
Dalam sambutannya H. Muchlis menyampaikan dengan sosialisasi ini diharapkan menjadi informasi penting terutama bagi kepala madrasah terkait dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah baik negeri maupun swasta. terkait dengan penilaian seluruh kepala madrasah juga harus mengikuti diklat walaupun sudah menduduki jabatan kepala madrasah.
Lanjut H. Muchlis, maju mundurnya suatu madrasah tergantung dari kepala madrasahnya, dan diharapkan seluruh kepala madrasah negeri maupun swasta teruslah berusaha dengan memanfaatkan potensi yang ada di madrasah dengan terus berinovasi demi untuk memajukan madrasah.
“Terus kembangkan kompetensi kita sebagai seorang guru dengan cara mendidik dan memberikan pembelajaran kepada siswa siswi. kompetensi yang dimaksud ada dua yaitu kompetensi dari sisi sikap sebagai guru dan dari sisi profesionalisme dalam menjalankan tugas mulai dari bahan ajarnya, metode dan media pembelajaran”. Ungkap H. Muchlis
Sementara itu Kasi PTK Penma Kanwil Provinsi Sulteng Irfan Abdul gafar menyampaikan sebagai atmosfer dimadrasah kita memiliki dua tantangan besar, yang pertama kita berada diera revolusi 4.0 dan kedua adalah bagaimana membentuk karakter dimadrasah. pembentukan karakter yang dimaksud adalah karakter moral dan kompetensi.
Dalam PMA N0 58 tahun 2017 menjelaskan tentang juknis pengangkatan kepala madrasah, juknis pengembangan keprofesian berkelanjutan guru serta juknis penilaian kepala madrasah. Kepala madrasah terdiri dari tiga jenis yaitu Kepala madrasah berstatus PNS pada madrasah negeri, Kepala madrasah berstatus PNS pada madrasah swasta, Kepala madrasah bukan PNS pada madrasah swasta.
lanjut irfan, syarat umum calon kepala madrasah negeri ada 13 yaitu beragama islam, memiliki kemampuan baca tulis alqur’an, berpendidikan paling rendah sarjana,memiliki pendidikan manajerial dimadrasah, memiliki sertifikat pendidik, berusia paling tinggi 55 tahun, memiliki pengalaman mengajar paling lama 9 tahun, golongan ruang IIIc, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin, memiliki nilai prestasi kerja paling rendah 2 tahun terakhir, diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai jenjangnya.
Kegiatan ini di ikuti oleh ketua pokjawas bersama anggota, kepala madrasah negeri dan swasta serta seluruh dewan guru penerima tunjangan baik negeri maupun swasta se Kabupaten Tolitoli. (Suherman)
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024