
Pembinaan ASN, Kepala Kemenag Tolitoli Tekankan Beberapa Aspek
.jpg)
Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melaksanakan pembinaan ASN yang dilaksanakan di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Dakopemean dan Kecamatan Galang, Rabu (19/8).
Dalam arahannya, Muchlis mengatakan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan untuk membangun komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
“Kedisiplinan merupakan kunci utama bagi setiap Aparatur Sipil Negara dalam meraih suatu kesuksesan atau keberhasilan,” katanya.
Berkaitan dengan kedisiplinan, Muchlis menekankan beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh setiap ASN, yang pertama adalah disiplin kehadiran tepat waktu, kedua disiplin dalam berpakaian, ketiga disiplin dalam kualitas pekerjaan dan keempat adalah disiplin dalam hal berkomunikasi.
Muchlis juga berharap kepada seluruh ASN Kementerian Agama yang berada di KUA agar dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari agar tetap konsisten dengan kesepakatan bersama yakni terlebih dahulu membaca Alqur’an sebelum melakukan pekerjaan, melaksanakan shalat berjamaah di masjid yang terdekat dengan Kantor.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Salam P. Daimarinu menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini rutin dilaksanakan setiap bulannya baik di KUA maupun di madrasah yang ada di Kabupaten Tolitoli.
Pembinaan ini diikuti Kepala KUA Kecamatan Dakopemean beserta PNS jabatan pelaksana dan Kepala KUA Kecamatan Galang beserta PNS jabatan pelaksana. (Suherman)
Editor: Lilis
- 1 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 2 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 3 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 4 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024