
Pelunasan Bipih 1441H/2020M Sulteng 78 Persen

Ket: Jemaah Haji Sulawesi Tengah
Palu (Kemenag Sulteng) - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M Provinsi Sulawesi Tengah hingga tanggal 21 April 2020, tercatat lebih 1546 jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih.
Bipih, menurut pengertian Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
“Hari ini, 78 persen atau 1546 jemaah haji reguler sudah melunasi Bipih 1441H," kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Arifin, saat dihubungi humas melalui pesan whatsapp, Selasa (21/04).
Sehingga 22 persen lagi jemaah yang belum melunasi dari total porsi normal Sulteng, yakni 1973 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang telah mengajukan tunda/ batal berangkat.
“Pelunasan tahap pertama ini dibuka hingga tanggal 30 April mendatang. Jika masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua, tanggal 12-20 Mei 2020,” imbuhnya.
Pelunasan Bipih seratus persen lunas adalah Kabupaten Tojo Una Una dengan jumlah jemaah haji 44 orang. Sedangkan Kota Palu, 69 persen lunas, dengan jumlah yang belum melunasi 211 orang.
Untuk kabupaten lainnya yang belum melunasi, Poso 9, Donggala 1, Tolitoli 43, banggai 24, Buol 9, Morowali 22, Bangkep 5, Parigi Moutong 48, Sigi 21, Banggai laut 1, Morowali Utara 3, Petugas Haji Daerah 14, dan KBIHU 1, total 447 orang.
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun ini, dari 203.320 kuota haji reguler, satu persen di antaranya atau 2.040 dikhususkan untuk lansia. Untuk jumlah kuota lansia Sulawesi Tengah sebanyak 20 orang. (lilis)
- 1 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 3 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 4 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 5 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I