
KASUBAG TU : ASN HARUS MENGEKSPLOR SELURUH POTENSI DIRI

Ket: Kasubbag Tata Usaha Zainal Abidin saat menjadi pembina upacara 17 bulan berjalan (18/2). (Foto : Abduh)
Luwuk (Kemenag Banggai),- Begitu banyak yang harus dibenahi dalam peningkatan kompetensi ASN data untuk itu masih kurang, butuh komitmen bersama untuk merubah mainset berpikir kita bersama. Adakalanya hanya faktor kedekatan emosional menghilangkan semangat yang punya potensi besar melakukan perubahan.
“Jadi marilah lebih bijak melihat siapa yang harus menjadi perwakilan untuk diikutsertakan dalam pelatihan Pendiklatan, setelahnya itu, dia yang akan kembali untuk sharing ilmunya kepada rekan sejawat dalam lingkungan kemenag Banggai ” hal ini disampaikan Kasubag Tata Usaha Kemenag Banggai Zaenal Abidin, saat menjadi Pembina upacara 17 bulan berjalan.senin (18/2).
Kata Zainal bagaimana mengelola anggaran, sebagai penandatanganan SPM seluruh satker yang ada dalam kantor kemenag, bukan untuk mengintervensi tapi memberikan informasi bagaimana temuan-temuan mampu diminimalisir. Sebagai contoh lanjutnya, penggunaan perjalanan dinas setidaknya dalam bentuk administrasi jika ada pengikut, maka tiap orang yang bersama tidak harus membuat SPD tapi di masukkan dalam format yang sudah ada.
Sudah saatnya sebagai ASN memperlihatkan potensinya serta membiarkan hal itu berdialektika maka hasilnya data-data terpenuhi dan akan terpilah dengan sendirinya sehingga profesionalisme makin terukur. dengan memacu diri tapi dalam koridor memahami tugas dan fungsi tanpa keluar dari budaya kerja kementerian agama, Ujar Zainal.
“Mari memahami mengapa ada pengangkatan PPPK, artinya dalam tubuh ASN ada yang perlu dikoreksi, secara tidak langsung ASN harus introspeksi diri untuk membenahi kekeliruan tersebut agar tidak tergilas oleh perubahan yang di depan mata” tuturnya.
Menutup amanatnya, ia menyampaikan terima kasih kepada petugas upacara dari satuan kerja MAN 1 Banggai yang cukup baik dalam menjalankan tugasnya.
Penulis : Humas Banggai (Abduh)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H