
KASUBAG TU : ASN HARUS MENGEKSPLOR SELURUH POTENSI DIRI

Ket: Kasubbag Tata Usaha Zainal Abidin saat menjadi pembina upacara 17 bulan berjalan (18/2). (Foto : Abduh)
Luwuk (Kemenag Banggai),- Begitu banyak yang harus dibenahi dalam peningkatan kompetensi ASN data untuk itu masih kurang, butuh komitmen bersama untuk merubah mainset berpikir kita bersama. Adakalanya hanya faktor kedekatan emosional menghilangkan semangat yang punya potensi besar melakukan perubahan.
“Jadi marilah lebih bijak melihat siapa yang harus menjadi perwakilan untuk diikutsertakan dalam pelatihan Pendiklatan, setelahnya itu, dia yang akan kembali untuk sharing ilmunya kepada rekan sejawat dalam lingkungan kemenag Banggai ” hal ini disampaikan Kasubag Tata Usaha Kemenag Banggai Zaenal Abidin, saat menjadi Pembina upacara 17 bulan berjalan.senin (18/2).
Kata Zainal bagaimana mengelola anggaran, sebagai penandatanganan SPM seluruh satker yang ada dalam kantor kemenag, bukan untuk mengintervensi tapi memberikan informasi bagaimana temuan-temuan mampu diminimalisir. Sebagai contoh lanjutnya, penggunaan perjalanan dinas setidaknya dalam bentuk administrasi jika ada pengikut, maka tiap orang yang bersama tidak harus membuat SPD tapi di masukkan dalam format yang sudah ada.
Sudah saatnya sebagai ASN memperlihatkan potensinya serta membiarkan hal itu berdialektika maka hasilnya data-data terpenuhi dan akan terpilah dengan sendirinya sehingga profesionalisme makin terukur. dengan memacu diri tapi dalam koridor memahami tugas dan fungsi tanpa keluar dari budaya kerja kementerian agama, Ujar Zainal.
“Mari memahami mengapa ada pengangkatan PPPK, artinya dalam tubuh ASN ada yang perlu dikoreksi, secara tidak langsung ASN harus introspeksi diri untuk membenahi kekeliruan tersebut agar tidak tergilas oleh perubahan yang di depan mata” tuturnya.
Menutup amanatnya, ia menyampaikan terima kasih kepada petugas upacara dari satuan kerja MAN 1 Banggai yang cukup baik dalam menjalankan tugasnya.
Penulis : Humas Banggai (Abduh)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029