![](https://sulteng.kemenag.go.id/img/default-avatar.jpg)
Kemenag Buol Gelar Bimwin Pranikah Usia Remaja
![](https://sulteng.kemenag.go.id/storage/files//IMG-20211214-WA0010.jpg)
Ket:
Buol (Humas Kemenag) - Kegiatan Bimbingan Perkawinan (bimwin) Pranikah Remaja Usia Sekolah yang dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol telah selesai.
H. Abdul Yasin, menyampaikan kegiatan ini sudah berlangsung 2 Pekan dan dilaksanakan di 11 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten buol, pada hari Senin 13 desember 2021 adalah hari terakhir kami melaksanakan Binwin ini dan kecamatan tiloan ini adalah kecamatan terakhir tempat pelaksanaan kegiatan ini Kegiatan hari terakhir yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan 1 Tiloan ( SMK 1 Tiloan ) ditutup oleh Kepala Kantor Kemenag Buol, Nurkhairi, Senin (13/12).
Dalam sambutannya, Nurkhairi Sampaikan pesan kepada peserta untuk belum memikirkan pernikahan di usia yang terlalu muda yang hanya didorong oleh nafsu syahwat semata, yang nantinya terjerumus pada pusaran kenikmatan sesaat yang membawa sengsara dalam kehidupan berumah tangga selamanya.
"Saya titip dan ingatkan kepada Anak anaku semua, jangan menikah di usia dini, jangan terjerumus pada pusaran kenikmatan sesaat yang membawa sengsara selamanya", Ditambahkan, akibat dari menikah usia muda yang hanya dilatarbelakangi oleh nafsu syahwat akan berimbas buruk pada kehidupan rumah tangga. Salah satu contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Semua itu dikarenakan belum adanya kesiapan yang matang bagi sepasang pengantin, baik secara lahiriah maupun bathiniah” Pesan Nurkhairi.
Di akhir sambutan, Nurkhairi memberi motivasi kehidupan kepada peserta untuk terus belajar dan berproses mencari jati diri, sehingga pada akhirnya nanti siap menjalani kehidupan berumahtangga dengan segala kematangan dari segi spiritual, intelektual dan emosional.
Penulis Moh. Iqbal Lahama
- 1 KMA No 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak
- 2 Pengumuman Petugas Haji Daerah (PHD) Sulawesi Tengah 1446 H/2025 M
- 3 Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M
- 4 Keputusan Menteri Agama terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1446 H/2025 M
- 5 Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan.