Kemenag Tolitoli Sosialisasikan SK Dirjen Pendis No 2791 Tahun 2020 dan SKB 4 Menteri
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli menggelar Sosialisasi SK Dirjen Pendis No 2791 Tahun 2020 tentang kurikulum darurat madrasah dan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran Tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19, serta untuk kesamaan persepsi persiapan tahun ajaran baru 2020/2021 Jum’at (3/7).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula MTs Negeri 2 Tolitoli dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis, Kasi Pendidikan Madrasah H. Lasinrang yang diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah dan Guru Negeri dan swasta dari tingkat RA, MI, MTs dan MA Se Kecamatan Baolan.
Dalam Sambutan sekaligus materinya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis mengatakan di era new normal ini Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri menjelaskan bahwa dalam Surat keputusan bersama empat menteri ini tidak hanya mengatur pendidikan formal tetapi juga pendidikan non formal. Pendidikan non formal yang dimaksud adalah pendidikan keagamaan yakni pondok pesantren.
“Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19”, jelasnya
Lebih lanjut, H. Muchlis berharap panduan pembelajaran pada masa darurat harus berjalan dengan baik dan optimal. Ia menegaskan para siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran secara optimal meski di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Kepada seluruh kepala madrasah serta guru negeri dan swasta baik RA, MI, MTs dan MA harus menyesuaikan serta mempersiapkan diri dengan menguasai aplikasi yang terkait dengan online atau digital yang menjadi pendukung pembelajaran baik dimasa pandemi covid maupun setelahnya”. harapnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah H. Lasinrang menjelaskan bahwa Kementerian agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan panduan kurikulum darurat pada madrasah. “Panduan yang tercantum dalam SK Dirjen Nomor 2791 Tahun 2020,tertanggal 18 Mei 2020 merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran pada masa darurat covid-19 itu berlaku pada semua jenjang baik RA, MI, MTs hingga MA,” ungkapnya.
Lebih jauh H. Lasinrang menjelaskan bahwa Berdasarkan penyampaian menteri pendidikan dan kebudayaan serta menteri agama menyatakan bahwa untuk kesamaan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli tahun 2020.
Bagi pendidik dan tenaga pendidikan sudah diwajibkan masuk pada tanggal 13 Juli 2020 sedangkan untuk para siswa tidak diwajibkan untuk masuk sekolah, pungkasnya.(Suherman)
Editor: Lilis
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024