
Rapat Pembagian Tugas Guru Pada MAN Tolitoli

Ket:
(Man Tolitoli), Tenaga pendidik dan kependidikan Man Tolitoli menggelar rapat pembagian tugas Tahun pelajaran 2022/2023, bertempat di Aula MAN Tolitoli, Kamis,23/6/2022.
Kamad Muhammad A.Y Rumi menegaskan bahwa untuk menghadapi Tahun ajaran baru, para guru perlu menyiapkan segala macam admininstrasi, terutama perangkat pembelajaran harus lengkap, guna efektifitas dan efesiensi pembelajaran tahun ajaran baru 2022/2023, maka perlu melakukan pemetaan dalam pembagian tugas guru mapel agar begitu masuk hari efektif belajar sudah langsung siap eksen.
Olehnya, pemetaan tentang pembagian tugas tambahan guru, mulai wali kelas, kepala-kepala pengelola seperti kepala Perpus, Lab, Bahasa, dan aula serta Pembina-pembina unit kegiatan di MAN Tolitoli seperti Pembina Osis, Pramuka, PMR dll, diharapkan dapat menunjang dan mendukung program-program Madrasah, ujarnya
Tujuan pembagian tugas guru ini dipastikan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan penuh disiplin dan penuh tanggungjawab. Sinkronisasi pemetaan alokasi jam wajib mengajar guru yakni minimal 24 jam/pekan agar dapat tercapai, sehingga tidak ada guru yang dirugikan untuk memperoleh hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan-tunjangan lainnya, kata Muhammad.
Teknis pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, menurut wakamad kurikulum Ahmad Sunaedi. Bahwa setiap guru wajib membuat laporan kinerja harian, merekap daftar hadir peserta didik bagi wali kelas dan menetapkan kode penomoran surat bagi wakamad kesiswaan dan staf.
“Harapan saya kepada bapak/ibu guru yang telah diberi tugas tambahan, agar dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing dengan tidak melalaikan tugas utama mengajar di kelas” tegas Muhammad A.Y Rumi.
Semoga bapak ibu guru, pegawai, dan siswa senantiasa diberi kesehatan di tahun ajaran baru ini, tetap semangat dan semoga berkah dan ridho Allah senantiasa menyertai kita dalam mengemban amanah sebagai pendidik, harapnya.
Turut Hadir,Kepala Urusan tata Usaha,Wakamad,Guru,Guru BK,Pembina,Satpam.dan Pramubakti.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029