Kemenag Parimo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Perjiwa 2,5 Kg Beras (Rp. 32.500,-)
Parigi (Kemenag Sulteng)-Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong telah menegeluarkan surat keputusan dengan nomor B-542/Kk.22.09/3/BA.03.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023, tentang penetapan besaran Zakat Fitrah, tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong H. Ahmad Hasni yang menyatakan, bahwa tahun ini besaran pokok zakat fitrah masih hampir sama dengan penetapan zakat fitrah pada tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras perjiwa/orang.
Namun apabila di bayar dalam bentuk uang tunai maka hal tersebut mengalami kenaikan dari tahun yang lalu, yakni saat ini berjumlah Rp. 32.500 sedangkan pada tahun sebesar Rp25 ribu, ucap Ahmad.
Hal tersebut di karenakan naiknya perhitungan harga beras di pasaran dari biasanya Rp10 ribu perkilogram menjadi Rp.13 ribu perkilogram.
Oleh karena itu Ahmad menjelaskan kenaikan penetapan besaran zakat fitrah bukan pada jumlah timbangannya namun lebih pada kenaikan harga bahan makanan pokok yang menjadi konsumsi dari masyarakat yang ada di kabupaten Parigi Moutong.
Seperti kebiasaan yang ada sebelum menetapkan besaran zakat fitrah Kemenag Parimo telah melakukan surfey akan harga bahan pokok beras di pasar, dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Parigi Subhan Lapu, menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan zakat fitrah serta menerangkan alur pembayaran zakat fitrah baik itu melalui spanduk, selebaran, media elektronik serta surat pemberitahuan ke masjid-masjid.
Pembayaran baik Zakat fitrah maupun zakat Mal dapat dilakukan dengan langsung menemui petugas Amil Zakat atau di transfer melalui rekening BAZNAS Parimo, ujarnya.
(Ahdal)
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024