
Kemenag Parimo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Perjiwa 2,5 Kg Beras (Rp. 32.500,-)

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng)-Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong telah menegeluarkan surat keputusan dengan nomor B-542/Kk.22.09/3/BA.03.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023, tentang penetapan besaran Zakat Fitrah, tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong H. Ahmad Hasni yang menyatakan, bahwa tahun ini besaran pokok zakat fitrah masih hampir sama dengan penetapan zakat fitrah pada tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras perjiwa/orang.
Namun apabila di bayar dalam bentuk uang tunai maka hal tersebut mengalami kenaikan dari tahun yang lalu, yakni saat ini berjumlah Rp. 32.500 sedangkan pada tahun sebesar Rp25 ribu, ucap Ahmad.
Hal tersebut di karenakan naiknya perhitungan harga beras di pasaran dari biasanya Rp10 ribu perkilogram menjadi Rp.13 ribu perkilogram.
Oleh karena itu Ahmad menjelaskan kenaikan penetapan besaran zakat fitrah bukan pada jumlah timbangannya namun lebih pada kenaikan harga bahan makanan pokok yang menjadi konsumsi dari masyarakat yang ada di kabupaten Parigi Moutong.
Seperti kebiasaan yang ada sebelum menetapkan besaran zakat fitrah Kemenag Parimo telah melakukan surfey akan harga bahan pokok beras di pasar, dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Parigi Subhan Lapu, menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan zakat fitrah serta menerangkan alur pembayaran zakat fitrah baik itu melalui spanduk, selebaran, media elektronik serta surat pemberitahuan ke masjid-masjid.
Pembayaran baik Zakat fitrah maupun zakat Mal dapat dilakukan dengan langsung menemui petugas Amil Zakat atau di transfer melalui rekening BAZNAS Parimo, ujarnya.
(Ahdal)
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri