Dibuka Pendaftaran Kuliah di Al-Azhar Mesir, Ini Ketentuannya
Siaran Pers
Kementerian Agama
Kementerian Agama kembali memberikan kesempatan kepada lulusan Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren untuk melanjutkan studi di Universitas Al-Azhar. Kesempatan kuliah ini dibuka, baik melalui jalur beasiswa maupun non beasiswa.
“Pendaftaran kuliah di Al-Azhar, baik jalur beasiswa maupun non beasiswa, dibuka mulai 12 sampai 21 Mei 2023,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani yang disampaikan melalui sambungan telepon, Jumat (12/5/2023).
“Ada kuota beasiswa yang diberikan Al-Azhar melalui Kedutaan Besar Mesir di Jakarta untuk 20 orang dan seleksinya dilakukan Kemenag,” sambungnya.
Peluang ini, lanjut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini, juga terbuka bagi calon mahasiswa pemegang ijazah muadalah Madrasah Aliyah di seluruh Indonesia. Merujuk surat Kepala Biro Kantor Deputi Grand Syeikh Al-Azhar tanggal 14 Agustus 2022 kepada Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Al-Azhar menyetujui untuk menerima calon mahasiswa pemegang ijazah muadalah Madrasah Aliyah di seluruh Indonesia.
“Ini sebagaimana berlaku pada tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam M Zainul Hamdi menambahkan, Uji Kompetensi Bahasa atau Iiktibar Tashfiyah/Tahdid Mustawa akan dilakukan oleh Markaz Syekh Zayed (MSZ) Kairo pada 25 - 27 Mei 2023. Hasil Uji Kompetensi Bahasa akan diumumkan pada 30 Mei 2023.
“Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) digelar pada 31 Mei dan 1 Juni 2023, dan hasilnya diumumkan pada 5 Juni 2023,” jelasnya.
Berikut ketentuan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar:
a. Calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke Universitas Al-Azhar adalah lulusan Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren yang terdaftar/terakreditasi di Kementerian Agama, dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Al-Azhar, di antaranya memenuhi syarat kompetensi bahasa dari lembaga yang diakui Universitas Al-Azhar.
b. Sebagai dasar pemberian rekomendasi beasiswa dan non beasiswa, Kementerian Agama akan bekerja sama dengan Pusat Bahasa Al-Azhar Markaz Syekh Zayed (MSZ), dalam menyelenggarakan uji kompetensi yang meliputi: Ikhtibâr Tashfiyah/ Tahdîd Mustawâ dan Tes Wawasan Kebangsaan. Ketentuan teknis akan diumumkan terpisah oleh Markaz Syekh Zayed cabang Indonesia melalui: https://pusiba.com/
c. Sebanyak 20 (dua puluh) orang terbaik berdasarkan hasil uji kompetensi akan diajukan sebagai calon penerima beasiswa penuh Al-Azhar tahun 2023-2024, bilamana kuota beasiswa tahun 2023/2024 telah disampaikan oleh Al-Azhar melalui Kedubes Mesir kepada Kementerian Agama, dan dapat mengikuti pendaftaran melalui jalur mandiri (non beasiswa).
Sedangkan calon mahasiswa yang dinyatakan mencapai nilai lulus (passing grade) yang telah ditetapkan dalam ujian dimaksud, berhak mendapatkan rekomendasi Kementerian Agama melalui jalur non beasiswa dan dapat melanjutkan ke tahapan matrikulasi bahasa, pemberkasan, dan pendaftaran.
“Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dapat mengikuti matrikulasi bahasa di lembaga yang telah diakui Universitas Al-Azhar dan dapat melakukan tahapan pemberkasan dan pendaftaran di Universitas Al-Azhar, baik secara perorangan maupun kolektif melalui lembaga-lembaga yang dipercaya dapat membantu tahapan tersebut,” jelas Zainul Hamdi.
“Bagi calon mahasiswa lulusan Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren yang telah mendapatkan akreditasi (muadalah) resmi tingkat SLTA Al-Azhar, dapat memilih untuk mengikuti Ikhtibâr Tashfiyah/Tahdîd Mustawâ ini atau memproses secara langsung dan mandiri, serta mengikuti persiapan bahasa pada lembaga bahasa yang telah diakui Al-Azhar,” tandasnya.
Tautan pengumuman pendaftaran uji kompetensi calon mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir beasiswa dan non beasiswa, tahun 2023:
Humas Kemenag RI
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama