Kasubbag TU Riatman:Penilaian Penyuluh Agama Islam PNS/Non PNS Mengasah Inovasi dan Kreasi
Salakan (Kemenag Sulteng),- Kantor Kementerian Agama Kab. Banggai Kepulauan melalui Seksi Bimas Islam, melaksanakan penilaian dan pemilihan Penyuluh Agama Islam PNS/Non PNS teladan tingkat Kab.Banggai Kepulauan tahun 2021 bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulagi, Senin 24/5/2021.
Kegiatan ini di buka oleh Kepala Sub.Bagian TU Riatman A Nursin, di dampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Ahmad Yani, Kepala KUA Kec. Bulagi serta di hadiri oleh seluruh Penyuluh Agama Islam PNS/Non PNS sebanyak 13 orang se-Kab.Bangkep yang merupakan wakil terbaik dari masing-masing kecamatan sebanyak dua orang.
Menurut Riatman, kegiatan ini bertujuan untuk mencari terkait dengan penyuluh agama islam teladan yang profesional dan memiliki SDM terbaik, yang membutuhkan penyuluh teladan yang berkipra di masyarakat untuk menyampaikan pesan moral keagamaan, serta menjadikan perwakilan nantinya untuk penilaian Penyuluh Agama Islam PNS/Non PNS ditingkat Provinsi Sulteng,bahkan sampai Nasional nantinya.
Olehnya, Penyuluh Agama Islam yang ruang lingkupnya bersentuhan dengan masyarakat haruslah dapat dan mampu meningkatkan kualitas serta memiliki inovasi dan kreasi, tegasnya.
Riatman berharap setiap peserta harus memiliki kesiapan yang dapat membantu persaratan di dalam penilayan Penyuluh Agama Islam PNS/Non PNS di antaranya pembuatan makala, vidio kegiatan serta berkas pendukung lainya, ucapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari dan di bagi menjadi empat zona dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan.
By. ( Zul )
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024