
Kemenag dan Perta Medika Siapkan RS Darurat di Asrama Haji Pondok Gede

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
*Kemenag dan Perta Medika Siapkan RS Darurat di Asrama Haji Pondok Gede*
Kementerian Agama bersama Perta Medika (BUMN), bersinergi menyiapkan rumah sakit (RS) darurat di Asrama Haji Pondok Gede.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, menindaklanjuti pembicaraan antara Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri BUMN Erick Tohir, pihaknya telah bertemu dengan Direktur Perta Medika untuk membahas rencana menghadirkan RS darurat di asrama haji.
"Kami bersepakat, menjadikan Gedung Arafah yang selama ini digunakan oleh RS Haji untuk perawatan pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan berat, ditingkatkan sarana prasarananya agar bisa menjadi RS Darurat," terang Nizar di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Menurut Sekjen, saat ini masih dibutuhkan sejumlah rumah sakit yang bisa disiapkan dalam waktu dekat. Kalau membangun, tentu butuh waktu. Karenanya, kedua pihak bersepakat untuk meningkatkan layanan di gedung Arafah asrama haji Pondok Gede sebagai RS darurat.
"Kebetulan, lay out kamar dan struktur bangunan gedung Arafah menyerupai rumah sakit, sehingga diharapkan dapat memudahkan proses optimalisasi fungsinya sebagai RS darurat," jelasnya.
"Rencana, hari ini akan dilakukan survei lokasi dan diharapkan peralatan pemeriksaan kesehatan dari Perta Medika bisa segera dipasang," sambungnya.
Sekjen berharap, keberadaan RS darurat di asrama haji Pondok Gede ini bisa ikut memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, utamanya bagi pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan berat.
"Ini bagian kehadiran Kemenag dan komitmen BUMN dalam membantu masyarakat," tandasnya.
Humas
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025