
Kasubdit Penyuluhan Dirjen Bimas Hindu, Minta Penyuluh Agama Hindu Sulteng Tebarkan Pemahaman Medorasi Beragama

Ket: Kasubdit Penyuluhan Dirjen Bimas Hindu, Minta Penyuluh Agama Hindu Sulteng Tebarkan Pemahaman Medorasi Beragama
Parigi (Kemenag Sulteng) - Kepala Sub Direktur (Kasubdit) Penyuluhan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia Ni Wayan Pujiastuti, SH, M. Si. Meminta para Penyuluh Agama Hindu tebarkan pemahaman Moderasi Beragama di lingkungan umat Hindu yang ada di wilayah kabupaten Parigi Moutong khususnya, dan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada Pembinaan Penyuluh Agama Hindu Pegawai Negeri Sipil PNS, dan Non PNS se-Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Pembimbing Masyarakat Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, yang di pusatkan di Balai Rapat Pura Agung Wisnu Yoga Desa Balinggi, Senin 27 Mei 2024.
Ni Wayan Pujiastuti menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Agama terus menggaungkan semangat pemahaman Medorasi Beragama terhadap semua umat beragama, agar masyarakat tidak terjebak dalam pemahaman fanatisme dan radikalisme terhadap satu agama dengan agama lainnya.
Hal ini sangat penting, agar suasana damai dalam menjalankan ajaran agama dapat dirasakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Olehnya diharapkan para Penyuluhan Agama Hindu Baik Penyuluh PNS dan Non PNS agar senantiasa bekerja semaksimal mungkin dalam mensukseskan program Moderasi Beragama tersebut.
Selanjutnya Para Penyuluh Agama juga harus membantu pemerintah dalam program pemberantasan stunting, Pencegahan Pernikahan Usia Dini, serta dapat memberikan Bimbingan kepada para Calon Pengatin Hindu di wilayah kerja masing-masing.
Terkait dengan pendataan Tenaga Honorer, yang akan direkrut melalui proses serta mekanisme yang telah ditentukan oleh Menpan RB, Kasubdit menghimbau supaya seluruh tenaga Penyuluh Non PNS dapat Proaktif secara mandiri dan tetap bersemangat untuk kiranya akan diangkat menjadi Tenaga P3K Kemenag di tahun mendatang, jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Parigi H. As'at Latopada saat menerima kunjungan rombongan Kasubdit Penyuluhan Dirjen Bimas Hindu Republik Indonesia Ni Wayan Pujiastuti, menuturkan bahwa kabupaten Parigi Moutong merupakan miniatur keberagaman dan kerukunan dari kehidupan umat beragama.
Agama Hindu salah satu yang mempunyai peran penting dalam menjaga kerukunan, kedamaian umat beragama. Hal tersebut disebabkan karena Umat Hindu ada di kabupaten Parigi Moutong termasuk mempunyai jumlah yang cukup besar dan mempunyai pengaruh baik dalam kehidupan beragama, sosial dan ekonomi.
As'at berharap Melalui kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Hindu se-provinsi Sulawesi Tengah ini, para penyuluh Agama dapat membantu pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam mensosialisasikan pemahaman moderasi beragama pada Masyarakat.
Hadir pada Pembinaan kepada Penyuluh Agama Hindu Pegawai Negeri Sipil PNS dan Non PNS se-Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dihadiri oleh Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Sulteng I Nyoman Sujaya, Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Hindu Kantor Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong I Nyoman Dana, Ketua Parisade Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Parigi Moutong I Made Yastina, SH, serta Ketua WHDI Kabupaten Parigi Moutong Ni Wayan Lely Pariani, SH, sedangkan peserta pembinaan teediri dari 4 orang Penyuluh Agama Hindu PNS, dan 14 orang Penyuluh Agama Hindu Non PNS di wilayah kerja Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong. (Ahdal)

- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H