
Itjen Pantau Kehadiran ASN Kemenag Usai Libur Lebaran

Ket: Foto Kantor Wilayah Kemenag Prov. Sulteng
Palu ( Kemenag Sulteng ),- Libur lebaran Idulfitri 1441 H telah usai. sesuai surat perubahan Surat Keputusan Bersama(SKB) 3 Menteri, pada hari ini tanggal 26 Mei 2020, seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) wajib masuk kantor melaksanakan aktifitas kerjanya baik di Kantor(Work Form Office/WFO) maupun di rumah(Work From Home/WFH).
Demikian disampaikan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Sulteng KiflinĀ via daring.
Kiflin mengatakan pengawasan kehadiran ASN pasca lebaran idulfitri, Inspektorat Jenderal Kemenag RI menugaskan tim pemantau pengawasan untuk memantau kehadiran setiap ASN Kemenag dengan cara berkoordinasi via daring dengan bagian Kepegawaian pada masing-masing satuan kerja.
Data yang diberikan berupa rekapitulasi dan detail kehadiran setiap pegawai sesuai surat Itjen Kemenag Nomor B-537/IJ/PS.00.5/05/2020 tanggal 22 Mei 2020 perihal Pengawasan Kehadiran Pegawai Pasca Lebaran dan diunggah melalui alamat http://tiny.cc/pascalebaran20. pada tanggal 26 Mei 2020, pungkasnya.
(Humas)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya