![](https://sulteng.kemenag.go.id/img/default-avatar.jpg)
Kegiatan Diseminasi Menangkal Hoax
![](https://sulteng.kemenag.go.id/storage/files//IMG-20211023-WA0055.jpg)
Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng)—Diseminasi Pelayanan Ibadah Haji Tahun 2021 Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan di hotel Swiss Bell Luwuk Banggai. Kamis, 21/10/2021.
Kegiatan diikuti 50 peserta yang terbagi dari perwakilan Ormas, Penyuluh, pihak Pemda dan jamaah haji.
Melalui kegiatan diseminasi diharapkan informasi haji menjadi jelas, dan diharapkan pula para tokoh yang hadir mampu membantu kementerian agama menjelaskan pada masyarakat luas terutama masyarakat Kab. Banggai, untuk tidak menerima informasi hoax yang banyak berseliweran di media sosial. Untuk jamaah haji setelah kegiatan diseminasi untuk disegerakan saling berbagi informasi sesama jamaah haji, ungkap Kasi PHU Suardi Kandjai mewakili Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Luthfi Yunus mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Sulawesi tengah mengungkapkan, pentingnya selalu memperbaiki pelayanan dan perlindungan yang selalu muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya”. Berharap di tahun 2022 dapat memberangkatkan semua jamaah haji yang dua tahun tertunda, serta begitu kenormalan antrian bisa kembali berapapun jumlahnya dikarenakan antrian keberangkatan haji yang ada semakin panjang sehingga dapat mengurangi jumlah daftar tunggu.
Tim Kemenag RI bagian pendaftaran memberberkan rencana keberangkatan tahun 2022 dari jumlah quota yang akan disesuaikan dengan kesiapan Pemerintah Saudi Arabia, dan keberadaan pandemi covid-19, baik pelayanan catering, transportasi, maupun akomodasi di dua Kota Suci (Makah dan Madinah) serta Jeddah. Kevalidan data juga pihak haji terintegrasi dengan data dukcapil, yang nantinya masyarakat bisa mendaftar secara mobile stanpa harus ke kantor PHU kabupaten.
By. Abduh
- 1 KMA 141 TAHUN 2025 TENTANG BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1446 H/2025 M
- 2 Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih 1446 H/2025 M
- 3 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 4 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 5 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat