Ratusan Jemaah Haji Kloter BPN-4 Sulteng Selesai Pemotongan Dam
Mekkah (Kemenag Sulteng) Ketua Kloter BPN-4 Riatman Nursin, melaporkan ratusan jemaah kloter BPN-4 telah menyelesaikan pemotongan dam, Sabtu 2 Juli 2022. Pada hari sebelumnya, sebagian jemaah kloter ini telah melaksanakan pemotongan dam, kemudian dilanjutkan pada Sabtu pagi. Hal ini disampaikan Riatman melalui telepon whatsapp kepada Humas Kanwil Kemenag Sulteng.
Dam juga lebih dikenal dengan istilah denda. Dam merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh jema’ah haji karena melanggar larangan haji atau karena meninggalkan wajib haji. Disebut meninggalkan wajib haji, karena melaksanakan umrah dan haji secara terpisah. Jemaah Haji Indonesia biasanya mengerjakan umrah lebih awal daripada haji. Sehingga harus membayar dam sebagai pengganti. Dalam foto yang dikirimkan kepada humas, tampak jemaah haji kloter ini menyaksikan pemotongan dengan seksama.
Riatman juga menyatakan, sejak awal kedatangan di Mekkah, sebanyak 360 jemaah haji kloter BPN-4 dalam keadaan sehat wal’afiat hingga berita ini dibuat. Seluruh kegiatan umrah juga telah dilaksanakan yaitu thawaf, umrah wajib, juga Sa’i sudah dilaksanakan, ungkapnya.
“Setelah tiba di Mekkah tanggal 26 Juni 2022, pada dini hari tanggal 27, Kami langsung melaksanakan Umrah,” katanya.
Kemudian menurut Riatman, menghadapi masa puncak haji, petugas kloter BPN-4 juga melakukan kegiatan visitasi, memberikan pengarahan kepada jemaah untuk mempersiapkan diri dalam rangka Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta menjaga kesehatan fisik sehingga pada saat menjalankan ibadah selalu dalam keadaan sehat.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024