
Kakankemenag Hadiri Rakor Pembentukan Tim Kerja Teknis Perizinan Bersama Pemda Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala diwakili oleh Plt. Kasi Pendis H.Mulkin, mengadiri rapat koordinasi pembentukan klinik perizinan di setiap OPD di Kabupaten Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kemenag Donggala, diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Mulkin, menghadiri Rapat Koodinasi pembentukan Tim Kerja Teknis Perizinan di Kabupaten Donggala, di Ruang Rapat Asisten II Sekretariat Kabupaten Donggala, senin (19/4-2021)
Menurut Mulkin, kegiatan ini sangat penting untuk dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan tentang perizinan untuk menjadi dasar membuat Izin Mendirikan Bangunan(IMB), sehingga tidak terjadi pembiayaan tinggi dalam pengurusan Administrasi.
Pada kesempatan tersebut, Mulkin, menyampaikan bahwa akan dibentuk juga nanti Klinik perizinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), teknis yang ditugaskan pada klinik perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Olehnya itu setiap pembangunan di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Donggala, nanti bisa keluar (IMB) apabila ada rekomendasi dari Kemenag Donggala, seperti Pembangunan MIN Donggala, MAN Donggala, Kantor KUA dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Donggala, ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Perhubungan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Donggala.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H