- Kontributor
3 Desember 2021 0:0:0 221

Pokjawas Kemenag Donggala Lakukan Evaluasi Kinerja Pengawas dan Rencana Audit Kepala Madrasah

Ket: Ketua Pokjawas Kemenag Donggala pimpin rapat evaluasi kinerja pengawas dan rencana audit kinerja kepala Madrasah


Donggala (Kemenag Sulteng) Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) dan Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Donggala, melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi kinerja para Pengawas Madrasah serta membahas  pelaksanaan  audit  kinerja Kepala Madrasah, yang pimpin oleh Ketua  Pokjawas Madrasah Kemenag Donggala, Moh. Veldi Tohopi, di aula Kemenag, kamis (02/12-2021)

Dalam arahannya, Moh. Veldi Tohopi, mengunkapkan penilaian kinerja pengawas  Madrasah  adalah penilaian kinerja dari setiap butir kegiatan tugas utama pengawas Madrasah yang dikembangkan  menjadi indikator penilaian  kinerja dalam rangka pembinaan utama  pengawas Madrasah  dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatan pengawas  Madrasah.

Kemudian aspek yang dinilai pada penilaian kinerja pengawas Madrasah mengacu pada peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2012 yaitu penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan dan pelatihan profesional  guru dan Kepala Madrasah, pelaksanaan tugas di daerah  khusus terpencil, terbelakang dan tertinggal.

Selaian itu, penilaian kinerja kepala Madrasah adalah kegiatan proses  pengumpulan, analisis  dan interprestasi  data tentang  kualitas kinerja kepala Madrasah  dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala Madrasah dan merupakan  bentuk upaya pengawasan binaan untuk  dapat mengembangkan  kompetensi  lembaga pendidikan Madrasah.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala Madrasah  tersebut, Ditjen  pendidikan  Islam melalui direktorat  guru dan tenaga kependidikan  Madrasah  menyusun petunjuk teknis  penilaian kinerja  kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan  melalui  SK Ditjen  Pendidikan Islam  Nomor  1111 tahun 2019.

Kinerja kepala Madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan  lima komponen penilaian, kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala Madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan  yang meliputi :  usaha pengembangan Madrasah, pelaksanaan tugas managerial, pengembangan  kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga pendidik dan hasil kinerja  kepala Madrasah, tutur Veldi Tohopi.  

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex