Kemenag dan Dinkes Parimo Gelar Pembinaan Dan Pengukuran Kesehatan JH di Parigi
Parigi (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong menggelar pembinaan dan pengukuran kesehatan bagi calon jemaah haji (JH) kabupaten Parigi Moutong, Sabtu, 5 Desember 2020 di ruang Terbuka Hijau Masigi.
Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umrah KanKemenag Parimo H. Sudirman Tjora, di dampingi Penitia Penyelenggara Ibadah Haji Dr. Muhammad Mansyur.
Sudirman Tjora dalam sambutannya mengatakan menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam yang ke lima, semua umat Islam berkeinginan untuk dapat menunaikannya. Ibadah haji hanya di wajibkan bagi mereka yang mampu.
Mampu dalam hal ekonomi dan mampu jasmani dan rohani nya.
Sudirman menjelaskan menunaikan ibadah haji memerlukan fisik yang kuat, karena nantinya para jamaah akan tinggal pada waktu cukup lama di luar negeri, yang memiliki kondisi lingkungan yang berbeda dengan negara Indonesia, sehingga memerlukan kondisi tubuh yang bugar. Untuk mendapatkan kondisi tubuh yang bugar, Jemaah harus mempersiapkan jauh-jauh hari dengan cara berlatih fisik/olahraga.
Sudirman menjelaskan sebelum di berangkatkan Jemaah harus Istithaah, yakni kemampuan secara jasmaniah dan rohaniah, mengikuti pembekalan serta keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
Pemerintah bertanggung jawan akan kesehatan jemaah haji, baik itu aspek fisik dan mentalnya, yang terukur dengan pemeriksaan teliti dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.
Sementara itu Dr Muhammad Mansyur sebagai PPIH mengatakan sebelum melakukan latihan fisik, setiap Jemaah perlu mengikuti Pengukuran Kebugaran sehingga JH tahu kondisi tubuhnya, apakah tingkat kebugarannya dalam kategori baik, cukup, atau kurang.
Sehingga latihan fisik yang dilakukan sesuai dengan porsi atau kondisi fisik masing-masing JH. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji menyatakan bahwa untuk mewujudkan istitha'ah kesehatan jemaah haji maka perlu pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji sejak dini agar setiap JH dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Mansyur yang juga dokter Ahli Spelialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Anuntaloko Parigi menjelaskan bahwa pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, para jamaah harus lebih menjaga kebugaran dengan banyak berolahraga, serta selalu berprilaku sehat dengan tetap menaati protokol kesehatan sebagaimana yang di tetapkan pemerintah.
Kegiatan Pembinaan dan penguran kesehatan itu dihadiri petugas TKHI Hasman Djakaria, PPIH dr Muhammad Mansyur, Fitri Yanti Wijaya, serta di ikuti 61 orang JH dari kecamatan Sausu, Torue, Parigi Selatan, Parigi, Parigi Barat, Parigi Utara.(Ahdal)
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024