
Satgas Halal Kota Palu Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024

Ket: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal Kota Palu, Usman, S.Sos.,MM., didampingi P3H, saat memberikan penjelasan terkait layanan sertifikasi halal, di Kelurahan Donggala Kodi, Sabtu (4/5/24)
Palu (Kemenag Sulteng) - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan percepatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 bagi pelaku usaha.
Menindaklanjuti hal itu, Satgas Halal Kota Palu bersama Pendamping Proses Produk (P3H) Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi melaksanakan sosialisasi layanan sertifikasi halal di Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi, Sabtu (04/05/2024).
Ketua Satgas Halal Kota Palu yang juga sebagai Kasubbag TU Kemenag Kota Palu, Usman, mengatakan pertanggal 18 Oktober 2024 semua produk yang diedarkan harus tersertifikasi halal. Ini sesuai amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014.
Selain itu, Ia menjelaskan bahwa bagi produsen, sertifikasi halal juga sangat penting karena hal itu dapat menjadi nilai tambah dalam memasarkan produk bagi pelaku usaha. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang dihasilkan oleh produsen yang telah bersertifikat halal.
"Kali ini kampanye wajib halal dilakukan di Kelurahan Donggala Kodi, yang diselenggarakan secara serentak se Indonesia. Ada 3000 titik desa/kelurahan tempat wisata yang menjadi objek pendampingan produk halal," ucap Usman.
Satuan tugas (Satgas) Halal Kota Palu, bersama Petugas Pendamping Produk Halal (PPH) serta pihak terkait lintas sektor berkolaborasi menyambangi didua titik Kelurahan, yaitu Kelurahan Valangguni Kecamatan Mantikulore dan Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi.
"Kegiatan ini merupakan sosialisasi pendampingan produk halal bersama P3H di Kota Palu di dua lokasi Kelurahan tersebut," tutur Usman.
Selain sosialisasi pendampingan produk halal, kegiatan ini juga melayani pelaku usaha yang akan menerbitkan sertifikat halal produknya setelah mengantongi NIB (nomor induk berusaha).
"Dalam menyukseskan ini perlu melibatkan semua pihak. Berupaya agar kampanye halal ini bisa dirasakan di semua pelaku usaha. Apalagi Kota Palu yang mempunyai tempat kuliner yang perlu memiliki standar produk halal", tambahnya.
“Ketua Satgas Kota Palu, mengapresiasi kegiatan ini karena sangat bermanfaat untuk pelaku usaha UMKM dan Ekonomi Kreatif,” tandasnya.


- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya