
Sholat Jumat Perdana di Musala Al Ikhlas, Kanwil Kemenag Sulteng

Ket: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng Mohsen, memberikan arahan usai Salat Jumat
Palu (Kemenag Sulteng)— Untuk pertama kalinya, pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan salat Jumat berjemaah di Musala Al-Ikhlas Kanwil Kemenag Sulteng. Sejumlah anggota masyarakat sekitar juga turut berpartisipasi dalam kegiatan ini pada Jumat, 1 November 2024.
Salat Jumat tersebut diisi oleh Kabid Bimais Dr. H. Junaidin, M.A., sebagai khatib, dengan H. Moh. Ridho Lasimpara, S.Pd.I., sebagai imam, dan Farhan sebagai muazin.
Usai pelaksanaan Salat Jum'at, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng Mohsen, memberikan arahan kepada jemaah shalat. Ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan salat Jumat ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan fungsi masjid.
Ia mengatakan, sebelumnya musala ini hanya digunakan untuk salat lima waktu, kini ditambah dengan kegiatan salat Jumat. Hal ini dinilai penting untuk menumbuhkan ukhuwah dan silaturahmi di antara jemaah serta memperkuat rasa persaudaraan.
“Di hari Jum'at, kita harus berniat dari rumah dengan mengenakan pakaian salat. Jika niat tersebut sudah tertanam, Insyaallah masjid ini akan dipenuhi,” ujar Mohsen.
Mohsen juga menegaskan pentingnya manajemen yang baik dan penanggung jawab yang jelas dalam memakmurkan masjid. Menurutnya, dengan komitmen bersama, masjid tidak hanya akan menjadi pusat ibadah, tetapi juga dapat berfungsi sebagai tempat pengembangan ilmu bagi masyarakat.
Kementerian Agama berkomitmen untuk memakmurkan masjid dan mendorong seluruh pegawai Kemenag agar melaksanakan salat berjemaah. Langkah ini diharapkan dapat menghidupkan tradisi ibadah di kalangan pegawai Kemenag, pungkasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029