Kakankemenag Harapkan Pengurus Masjid dan Musala Di Kota Palu Manfaatkan Program Bantuan Pembangunan Dan Rehab Dari Kemenag
Palu (Kemenag Sulteng)--- Kabar gembira bagi masjid /Musala di tanah air, tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushala. Untuk mendapatkan bantuan ini setiap masjid dan musala harus mendaftar secara online melalui aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dari tanggal 13- 27 Mei 2022.
Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, diruang kerjanya Selasa (17/05/2022) mengatakan, bahwa bantuan dari Kemenag Pusat untuk masjid/musala itu dibuka untuk seluruh masjid dan musala di tanah air selama memenuhi persyaratan.
“Dipersilahkan kepada para pengurus (takmir) masjid dan musala di Kota Palu untuk melengkapi Persyaratan-persyaratanya,” ungkapnya.
Nasruddin melanjutkan, pihaknya melalui Seksi Bimais akan meneruskan informasi ini kepada KUA-KUA setempat.
“ Kami akan teruskan (informasi ini) ke KUA, namun bisa juga mendaftarkan diri secara online lewat SIMAS online, bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama atau KUA,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Ustad Nas ini mengharapkan, para pengurus masjid dan musala di Kota Palu bisa secara aktif bergerak untuk memperoleh bantuan tesebut.
“Besaran bantuan yang disalurkan untuk pembangunan atau rehab masjid sebesar Rp 50 juta dan mushala Rp 35 juta, saya berharap masjid dan musala di Kota Palu mendapatkan manfaat lewat program ini dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Melaui aplikasi SIMAS online, bantuan bisa langsung didaftarkan pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page denan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1.Surat permohonan
2.Surat rekomendasi dari KUA/Kemenag kabupaten/kota setempat
3.Susunan pengurus masjid/mushala
4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5.Gambar bangunan masjid/mushala
6.Foto copy surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai
7.Foto-foto kondisi bangunan
8.Foto buku rekening atas nama masjid/mushala
9.Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000.
Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional masjid/mushala, pengurus atau takmir masjid/mushala dapat berkonsultasi ke KUA setempat.
(Humas)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024