
Kakanwil Minta PPNPN Tingkatkan Kinerja di tahun 2021

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) harus tingkatkan kinerja di tahun 2021. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke, dalam Pembinaan PPNPN, Senin, 8 Maret 2021 di aula Kanwil.
Pada pembinaan tersebut, Kakanwil menyampaikan lima hal penting, yaitu; bersyukur atas amanah pekerjaan yang diemban, bertanggung jawab dengan tugas masing-masing, Ikhlas beramal, Disiplin dan Do’a.
Menurutnya, lima hal tersebut dipenuhi dengan tiga hal yang menunjang dalam melaksanakan pekerjaan, menanamkan disiplin dalam diri masing-masing. “Masuk dan pulang kerja sesuai waktu yang ditentukan, pastikan dalam bekerja niatnya tidak untuk dilihat pimpinan, tapi karena ikhlas melakukan pekerjaan," tegas Kakanwil.
Selanjutnya Kakanwil juga meminta untuk menjaga kebersamaan dan menjaga marwah Kementerian Agama. “Bekerja di sini, berarti Anda bagian dari Kemenga juga, karena dibiayai dari APBN, sehingga Anda membawa nama Kemenag saat berada dimanapun,” ungkapnya.
Menanggapi Kakanwil, Kepala Bagian Tata Usaha, Ma’sum, juga meminta agar PPNPN dapat melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing, dan mengutamakan senyum dalam melakukan pelayanan kepada para tamu, kepada siapapun, bahkan kepada PNS Kemenag Sulteng. Pada sesi akhir, disampaikan evaluasi kinerja PPNPN tahun 2020, oleh Kasubag Umum dan Humas, Ratna Muthmainnah.
Hadir dalam kegiatan ini, seluruh PPNPN Kanwil Kemenag Sulteng yang terdiri atas, Satpam, Pengemudi, Pramubakti, dan Petugas Kebersihan. (lilis)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029