
Kemenag Donggala Tingkatkan Pelayanan Itsbat Nikah dengan Pengadilan Agama Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, ketika membuka rapat Koordinasi Para KUA dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala Hj. Nurbaya, Ketua Panitra Usman Abu dan Kasi Bimas Islam H.Darwin Panessai
Donggala (Kemenag Sulteng) - Rapat koordinasi para Kepala KUA untuk malakukan evaluasi kinerja tahun 2020, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin di Aula Kemenag Donggala, pada hari senin (25/01-2021)
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala, Hj. Nurbaya, Ketua Panitra Usman Abu, Kasi Bimas Islam H. Darwin Panessai dan seluruh Kepala KUA di Kabupaten Donggala.
Dalam sambutannya, H. Rusdin mengatakan bahwa program di tahun 2020 telah terlaksana dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, dan apabila ada yang belum terlaksana dengan sempurna maka di tahun 2021 ini dilaksanakan dengan sempurna berdasarkan petunjuk yang ada.
Dan di tahun 2020 kita juga telah menerima 5 sertifikat tanah lokasi pembangunan Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji, hal ini adalah hasil usaha Kementerian Agama Kabupaten Donggala kerja sama dengan para Kepala KUA.
H. Rusdin, juga mengapresiasi para Kepala KUA yang telah proaktif melaksanakan tugasnya, melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, melakukan pembinaan kepada masyarakat dan melaksanakan pernikahan di kantor maupun di luar kantor, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan covid – 19, ungkapnya.
Sementara itu, Hj. Nurbaya, mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang Itsbat keliling dan sidang Itsbat terpadu di tahun 2021 ini kita akan berusaha lebih meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta sidang Itsbat Nikah di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Donggala.
Olehnya itu, para kepala KUA diharapkan kerja samanya dengan baik mendata warga masyarakat yang ada di wilayah kerjanya yang akan menjadi peserta sidang Itsbat Nikah, agar pada saat pelaksanaan Itsbat Nikah tidak ada lagi calon peserta Itsbat Nikah yang belum penuhi persyaratan untuk mengikuti sidang Itsbat terpadu maupun sidang Itsbat keliling, kata Ketua Pengadilan Agama Donggala. (humas)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029