
Buka Jambore Pasraman, Menag : peserta jaga kesehatan

Ket:
Denpasar(Kemenag Sulteng), - Jambore Pasraman ini adalah sebuah wahana, tempat bagi semua menempa, mendidik para generasi muda khususnya kalangan umat Hindu, agar bisa lebih memahmi dan menghayati esensi Agama dan mampu mengimplementasikannya dalam keseharian.
Hal ini disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin, saat membuka Jambore Pasraman ke V diHotel Aston Denpasar, (3/7/2019)malam.
Hadir dalam dalam acara pembukaan ini Dirjen Bimas Hindu Kemenag,Ketum PHDI Pusat, Ketua Umum FKUB, Gubernur Bali, DPRD Bali, Walikota Bali, Kakanwil Se Indonesia, Pembimas Hindu se indonesia, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh kontingen Jambore Pasraman.
" Saya bersama Ditjen Bimas Hindu dan sejumlah tokoh dan kalangan, berupaya agar lebih bisa memberikan landasan yuridis dalam mengembangkan Pasraman, lalu terbitlah PMA nomor 56. Ini menjadi landasan dalam menjaga Pasraman dan bisa dikembangkan," ujarnya.
Menurutnya, Jambore ini sesungguhnya adalah buah upaya, ikhtiar dari para pendahulu. Karenanya kita sekarang bisa merasakan buahnya sampai di masa mendatang.
"Apresiasi dan terima kasih, khususnya kepada jajaran pemerintah Bali yang menjadi tuan rumah dan semua pihak yang telah memberikan sumbangsih dalam kelancaran acara ini ".
" Selamat kepada peserta Jambore. Jaga kesehatan, agar bisa mengikuti semua kegiatan yang ada, sehingga kita mendapatkan ilmu yang lebih dalam, sehingga lebih bijak dalam menjalani kehidupan di masyarakat," tuturnya.
Acara pembukaan ditandai dengan memanah bunga teratai oleh Menag, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piala bergilir. (san)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029