
PENETAPAN ZAKAT FITRAH 1440 H KEMENAG TOLITOLI

Ket:
(Inmas Kemenag Tolitoli). Selasa, 22/05/2019 Sehubungan dengan kewajiban kaum muslimin dan muslimat dalam menunaikan zakat fitrah dalam bulan suci ramadan 1440 H / 2019 M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi setiap harinya oleh muzakki.
Di harapkan kepada kaum muslimin dan muslimat Se Kabupaten Tolitoli agar membayar zakat fitrah melalui amil zakat, UPZ Baznas, Lembaga Amil Zakat terdekat dan pembayaran zakat fitrah dilakukan paling lambat 2 hari sebelum pelaksanan hari raya idul fitri agar dapat memudahkan penyalurannya oleh petugas amil zakat.
- 1 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 2 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 3 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 5 Logo Kemenag ASRI