Logo
23 Mei 2019 0:0:0 1306

PENETAPAN ZAKAT FITRAH 1440 H KEMENAG TOLITOLI

Ket:


(Inmas Kemenag Tolitoli). Selasa, 22/05/2019 Sehubungan dengan kewajiban kaum muslimin dan muslimat dalam menunaikan zakat fitrah dalam bulan suci ramadan 1440 H / 2019 M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi setiap harinya oleh muzakki.

Di harapkan kepada kaum muslimin dan muslimat Se Kabupaten Tolitoli agar membayar zakat fitrah melalui amil zakat, UPZ Baznas, Lembaga Amil Zakat terdekat dan pembayaran zakat fitrah dilakukan paling lambat 2 hari sebelum pelaksanan hari raya idul fitri agar dapat memudahkan penyalurannya oleh petugas amil zakat.

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
User Aktif (Realtime)
0
Total Hari Ini 268
Total Kemarin 973
Total Bulan Ini 13,493
Total Keseluruhan 423,357
Updated 03:20:56 PM Auto 30s