
MTsN 2 Tolitoli Menerima Tim Penilai Tahunan Kinerja Kepala Madrasah Negeri Kankemenag Tolitoli

Ket:
Tolitoli (MTs.Negeri 2 Tolitoli)- Kegiatan Penilaian Kerja Kepala Madrasah (PKKM) diselenggarakan untuk mengukur tingkat keberhasilan Kepala madrasah dalam pelaksanaan tupoksinya. Kegiatan PKKM diselenggarakan sesuai Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 tentang juknis penilaian kinerja kepala madrasah. Kegiatan ini diselenggarakan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun sekali. Selasa, 23/11/21.
Pengawas Pembina Sahar Ibrahim selaku tim penilai dalam sambutannya menyatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk mengukur tingkat keberhasilan kepala madrasah dalam pelaksanaan tupoksinya. Kepala Madrasah memiliki peran penting sebagai Nahkoda bagi Madrasah, yang mengatur seluruh komponen madrasah beserta stakeholder yang ada dalam mencapai tujuan Madrasah, ujarnya.
Kegiatan PKKM Tahunan dilaksanakan untuk melakukan evaluasi terhadap tugas kepala madrasah berdasarkan lima hal utama sebagaimana ditetapkan dalam Juknis Tugas Kepala Madrasah. Lima hal utama tersebut meliputi: 1, Konsep penilaian kinerja kepala madrasah. 2. Ruang lingkup penilaian kinerja kepala madrasah. 3. Pengendalian pengawasan. 4. Evaluasi . 5. Pelaporan.
Selain itu konsep penilaian kinerja kepala madrasah mencakup usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan hasil kinerja kepala madrasah. Kegiatan penilaian dilakukan mulai presentasi dan wawancara, serta pemeriksaan dokumen dokumen atas bukti otentik kualitas kinerja kepala Madrasah yang disampaikan kepada Tim Penilai.
Tim Penilai dalam kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) pada MTs.Negeri 2 Tolitoli terdiri dari unsur pengawas yaitu, Pengawas Pembina Sahar Ibrahim dan Pengawas Pendamping Ahmad Tahir. Kegiatan ini juga dihadiri oleh, Kepala Madrasah, Kaur TU dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan MTs.Negeri 2 Tolitoli.
Penulis: Mustakim
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029