
Direktur PD Pontren Kemenag RI Tutup Rakor Pakis Sulteng

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag RI, Prof. Dr. KH. Waryono Abd. Gafur, M.Ag, menutup secara resmi Rakor Pendidikan Keagamaan Islam Se-Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Sulteng bertempat di Hotel Sutan Raja Palu, Jumat, 10/3/2023.
Didampingi Kabid Pakis Kemenag Sulteng, Hj. Nurlaili, Direktur PD Pontren, Waryono dalam paparannya mengatakan bahwa kedatangannya ke Sulteng adalah untuk mendengarkan aspirasi, usulan ataupun kritik khususnya terhadap Direktorat PD Pontren.
Sebelumnya Direktur PD Pontren meresmikan Bantuan Unit Usaha Inkubasi Pondok Pesantren Kemenag RI Tahun 2022 di Tiga Pondok Pesantren di Kota Palu dan Kab. Sigi pada Kamis, 9/3/2023.
Direktur mengingatkan bahwa program ini bertujuan agar Ponpes mampu menjalankan tiga fungsi pesantren secara optimal dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan.
Direktur PD Pontren juga mengevaluasi kerja Madrasah Diniyah Taklimiyah dan Lembaga Pendidikan Al-Quran dalam memberantas buta huruf aksara Al Quran di Sulawesi Tengah, juga peran pontren dalam pemahaman keagamaan.
“Pontren harusnya selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman” Kata Waryono
Kegiatan ini dilanjutkan dengan mendengarkan masukan, usulan dan saran dari para peserta Rakor yang dihadiri oleh Kasi Pendis, Pakis dan Pontren Kemenag Kab/Kota, Pimpinan/pengasuh Pontren, Pendidikan Diniyah dan Lembaga Keagamaan yang berada di Sulawesi Tengah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029