
KUA Kecamatan Bukan Hanya Layani Nikah

Ket: Kabid Bimais Kanwil Kemenag Sulteng Junaidin.
Palu(Kemenag Sulteng),- Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas Islam) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, Junaidin mengungkapkan, Bimas Islam adalah salah satu satuan kerja di Kemenag yang memiliki banyak layanan. Diantaranya terkait dengan penerangan, zakat, wakaf, Kelembangaan KUA, dan lainnya.
"Yang jelas semua layanan yang mejadi tugas dan fungsi di Bimais tersebut, menjadi fokus utama," kata Junaidin, via Whatshapp, Jumat, 17 Juni 2022.
Kata Junaidin, terkait dengan kelembagaan KUA sekarang ini Kementerian Agama sedang fokus melaksanakan program revitalisasi KUA.
"Untuk Sulawesi Tengah di tahun 2022 ini, ada 14 KUA kecamatan yang mendapatkan program revitalisasi KUA," ungkapnya.
Junaidin mengatakan, revitalisasi KUA merupakan penegasan dari 10 tugas dan fungsi KUA Kecamatan dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Selain itu revitalisasi KUA bukan saja diarahkan untuk perbaikan gedung, sarana prasarana, tetapi lebih ditujukan kepada aspek dari fungsi KUA," ujarnya.
Selama ini, kata Junaidin, kesan dimasyarakat bahwa KUA itu adalah tempat untuk menikah. Padahal KUA kecamatan tidak hanya mencatatkan nikah, tetapi juga pelayanan keagamaan secara keseluruhan.
"Maka kita harapkan masyarakat merasakan kehadiran KUA dalam mengurus wakaf, zakat, masjid dan persoalan keagamaan lainnya. Pelayanan mudah, cepat dan ramah akan dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya. (**)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H