
Kemenag Donggala Laksanakan Bimbingan Perkawinan Pranikah Zona Tiga

Ket: Kepala Kemenag Donggala saat membuka Bimbingan Perkawinan Pranikah didampingi oleh Kasi Bimais, KUA Banawa Tengah dan Kepala KUA Banawa Selatan
Donggala (Kemenag Sulteng) - Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Donggala melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pranikah di Zona 3 (Tiga) di Kantor Urusan Agama Banawa Tengah, hari Jum’at, 14/8/ 2020.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan pranikah dibuka oleh Kakankemenag Donggala H. Rusdin, dalam sambutannya mengatakan bahwa bimbingan perkawinan sangat penting buat pasangan yang akan menikah, untuk mengarungi bahtera rumah tangga yang baru, karena betapa banyak masalah yang sering terjadi dalam keluarga atau rumah tangga setelah menikah.
Menurut Rusdin, bimbingan perkawinan ini dilaksanakan setelah dilaksanakan di dua Zona yaitu Zona 1 (satu) di KUA Dampelas, Zona 2 (dua) KUA Sindue dan Zona 3 (tiga) di KUA Banawa Tengah yang sedang berlangsung hari ini.
Untuk itu Rusdin berharap kepada semua peserta Pranikah agar betul-betul menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh pemateri dan Kakankemenag menyampaikan terima kasih kepada panitia pelaksana, Kasi Bimais H. Darwin Panessai dan Para Kepala KUA yang sempat hadir beserta stafnya dan semua yang berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Sementara itu, Darwin Panessai mengharapkan semoga kegiatan bimbingan perkawinan pranikah ini membawa manfaat bagi kita terutama peserta calon pengantin (Catin) untuk diamalkan dalam rumah tangga nanti, menuju rumah tangga yang sakinah mawa'dah warahmah. (Abd. Muin)
Editor : Zidiarman
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029