
Bimas Islam Kemenag Poso Gelar FGD Revitalisasi KUA

Ket:
Poso (Kemenag Sulteng) - Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Poso menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Revitalisasi KUA Tahun Anggaran 2022, Sabtu, (10/12) bertempat di Aula KUA Poso Pesisir Utara.
Hadir Kepala Kantor Kemenag Poso, Hj. Marwiah, M.Si, Kasi Bimas Islam, H. Wawa Suryatna, Staf Bimas Islam, para kepala KUA, Penghulu, dan operator.
Kegiatan tersebut dalam rangka mengimplementasi KMA Nomor 758 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan KMA Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama.
Pada kesempatan tersebut Hj. Marwiah menjelaskan tujuan Revitalusasi, antara lain meningkatkan layanan keagamaan bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup umat beragama.
“Strategi revitalisasi itu antara lain peningkatan kualitas kelembagaan, penyempurnaan standar pelayanan, trasnsformasi digital kelembagaan, dan peningkatan kualitas SDM KUA. Jadi intinya kita semua harus menjadi orang yang siap pakai dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
“KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya, yakni Kecamatan. Citra baik layanan KUA pada masyarakat menjadi citra baik layanan yang dilakuan Kementerian Agama,” tegasnya.
Ditambahkannya, ASN Kemenag harus sigap melayani masyarakat. Menjaga integritas dengan berupaya prima dalam melayani masyarakat dengan sebaik mungkin, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran harus semakin baik agar kepercayaan masyarakat juga semakin baik
.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029