Manasik Haji Kota Palu Kembali Digelar
Palu, (Kemenag Sulteng) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Palu, menggelar Manasik Haji Tingkat Kota Palu yang diikuti ratusan Jamaah Haji, bertempat di Aula Asrama Haji Transit Palu, Selasa (5/3/2024).
Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, sebagai narasumber dalam kegiatan manasik haji tersebut mengungkapkan bahwa, bimbingan manasik haji sangat penting bagi orang-orang yang hendak menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
“Peserta Manasik Haji akan mendapatkan pengetahuan tentang hal-hal yang harus dilakukan, mulai dari sebelum keberangkatan, pelaksanaan haji, sampai kembali lagi ke tanah air. Terutama ilmu tentang ibadah haji, syarat wajib dan rukun haji harus diketahui,” tuturnya.
Kakankemenag berpesan kepada seluruh jemaah haji hendaknya selalu meluruskan niat dan menyempurnakan ikhtiar dengan penuh keikhlasan dan semata-mata mengharap ridha Allah SWT untuk memenuhi panggilan-Nya, dan menjadi haji yang mabrur diterima disisi Allah SWT.
Selain itu, Ia juga menyampaikan pentingnya mengedepankan rasa syukur dalam melaksanakan ibadah haji tahun ini. Menurutnya rasa syukur kepada Allah SWT penting dimantapkan di hati sebelum berangkat menunaikan rangkaian prosesi ibadah haji.
“Mari bersyukur dengan sepenuh hati kepada Allah SWT atas haji tahun ini dengan menyiapkan betul baik fisik maupun mental selama melaksanakan rangkaian ibadah haji tahun ini,” ujarnya.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang istimewa. Hal ini disebabkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap jemaah haji, baik yang menyangkut masalah biaya, kesehatan jasmani dan rohani, keamanan sampai dengan masalah kesempatan sebagai panggilan Allah SWT.
Selain itu, Nasruddin memaparkan manasik haji tingkat kota Palu ini merupakan proses yang sangat penting dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, melalui manasik haji ini, diharapkan para jemaah haji mempunyai gambaran tentang bagaimana pelaksanaan ibadah haji di tanah suci nantinya.
Begitu banyak informasi yang disampaikan dalam manasik haji, oleh sebab itu saya berharap kepada jemaah haji agar mengikuti manasik haji dengan sebaik-baiknya. “Penjelasan para narasumber sangat memberikan manfaat yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci Mekah,’’ ungkapnya.
Manasik haji ini bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh calon jamaah dalam memahami syariat atau fiqh haji secara komprehensif, aktual dan semua hal mengenai ibadah haji. sebagai rukun islam kelima harus memenuhi persyaratan istithaah (mampu) baik secara fisik maupun materi.
"Kegiatan ini merupakan peran strategis para pembimbing haji, karena ini terkait pada pencapaian seluruh jamaah menuju kepada ibadah haji yang mabrur, oleh karena itu perbaiki dan luruskan niat memenuhi panggilan Allah untuk mencapai keridhaan-Nya”, jelasnya.
Kesempatan yang sama, Kasi PHU Kemenag kota Palu, Ulfa mengungkapkan, bimbingan calon jamaah haji merupakan tugas pihaknya sebelum pemberangkatan CJH ke tanah suci.
"Salah satu yang menjadi tanggung jawab Kemenag kota Palu Seksi PHU adalah memberikan layanan bimbingan manasik haji kepada jemaah haji. Waktu yang singkat ini kita akan laksanakan pembekalan ilmu melalui bimbingan manasik haji tingkat Kota Palu dan KUA di kecamatan.
Ia menyebutkan, agar nantinya Calon jamaah haji berasal Kota Palu dapat mengetahui rukun dan apa saja larangan selama ibadah haji.
"Saya harap Calon Jamaah Haji setelah mengikuti manasik dapat menguasai rukun, wajib, sunnah, dan larangan dalam melaksanakan ibadah haji. Sebab, dengan menguasai rukun, wajib, dan sunnah serta larangan dalam ibadah haji tersebut maka pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan baik dan lancar," ucap Ulfa. (kasman)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama