Kemenag Poso Siap Lindungi Pegawai Non ASN Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
Poso (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso yang diwakili oleh Kasubbag TU, Hj. Sitti Nurna’imah beserta seluruh pegawai Non ASN Kantor Kemenag Poso, KUA kecamatan terdekat hingga madrasah menghadiri kegiatan Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Non ASN Kementerian Agama Kabupaten Poso oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan,yang dilaksanakan di Aula Kemenag Poso, Kamis, (30/9/2021).
Kasubbag TU membuka langsung kegiatan sosialisasi yang di dampingi oleh petugas BPJS Cabang Poso, Ahmad Jodi Setiawan.
"Hari ini kita kedatangan tamu dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting sekali kita untuk mengetahui apa dan bagaimana BPJS Ketenagakerjaan itu," ucapnya.
“Mari kita syukuri bersama apapun pekerjaan kita, khususnya kepada semua kawan-kawan apapun jabatannya, apapun pekerjaannya, ASN maupun Non ASN, insya Allah dengan bersyukur akan membawa keberkahan kepada kita, dengan bersyukur itu juga akan bernilai ibadah dalam setiap pekerjaannya,” sambung Hj. Sitti Nurna’imah.
Dia berharap seluruh jajarannya terutama pegawai pramubakti bisa tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan. Penting diikuti karena asuransi milik pemerintah ini dapat melindungi pegawai selama mereka dalam jangkauan jam kerja.
Dengan bertambahnya program jaminan ini berarti Pramubakti memiliki dua perlindungan diri yaitu BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Semoga program ini dapat memberikan manfaat sebaik mungkin sehingga pramubakti Kantor Kemenag Kubar dapat bekerja dengan tenang.
Sementara Ahmad Jodi Setiawan menyampaikan bahwa Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Retern To Work (RTW), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) beserta manfaatnya masing-masing.
Lebih lanjut Jodi menjelaskan bahwa untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja ataupun tenaga kerja melakukan pendaftaran dengan cara menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagaan.go.id) atau dapat juga melalui BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office bank kerjasama dan PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
program ini dari iuran yang harus mereka bayarkan pada setiap bulannya. Jumlah iuran relatif sesuai kesepakatan dan ketentuan yang ditawarkan BPJS ketenagakerjaan. Umumnya iuran diambil dari standarisasi UMK masing masing daerah atau persentase dari upah yang diterima pegawai atau karyawan. Sementar bagi pegawai Pramubakti atau honorer pemerintah diharapkan dapat mengikuti program ini.
Dua jaminan penting yang ditawarkan BPJS kepada pegawai honorer yaitu perlindungan dan keselamatan dari kecelakaan bekerja termasuk kematian juga dana jaminan hari tua. Mekanisme pendaftaran bisa dilakukan secara pribadi juga dapat dilakukan secara kolektif atau bersama-sama. Peserta bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan registrasi atau melakukan pendaftaran secara online
- 1 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 3 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 4 Logo Hari Guru 2024
- 5 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M