
Lantik Empat Pejabat, Kakankemenag Tolitoli Dorong Perkuat Kolaborasi

Ket: Pengambilan sumpah jabatan oleh Kepala Kemenag Tolitoli Makmur Muhammad Arief
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tolitoli, Makmur Muhammad Arief, melantik tiga pejabat pengawas dan satu pejabat fungsional dalam acara pelantikan yang digelar di Aula Kantor Kemenag Tolitoli, Kamis (23/1/2025).
"Jabatan apa pun yang diberikan adalah amanah dan bentuk kepercayaan. Saudara yang dilantik hari ini adalah qadarullah, karena rezeki itu sudah tertakar, tak akan mungkin tertukar. Maka jalankanlah amanah itu dengan sebaik-baiknya," pesan Makmur usai seremoni pelantikan.
Ia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan perkuat kolaborasi di unit kerja masing-masing. Kepala Seksi dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang nyaman, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mengayomi bawahan.
"Mari kita bersama-sama menjaga nama baik lembaga kita, Kementerian Agama," ujarnya.
Makmur optimis, pelantikan ini dapat memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan visi dan misi institusi.
Adapun empat pejabat yang dilantik adalah:
- Moh. Dong, menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebelumnya Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
- Jumade, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, sebelumnya Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
- Falatehan, menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, sebelumnya Kepala KUA Kecamatan Baolan.
- Marjan, pejabat fungsional penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan Baolan, sebelumnya penghulu Kecamatan Baolan.
Hadir sebagai saksi Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Sahar Ibrahim, dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Husni Mubarak Samaruddin, bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
"Semoga pelantikan ini menjadi langkah baik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat komitmen bersama," tutup Makmur.


- 1 KMA 141 TAHUN 2025 TENTANG BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1446 H/2025 M
- 2 Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih 1446 H/2025 M
- 3 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 4 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 5 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat