
Kakankemenag Donggala Resmikan Masjid Nur A5 Di Desa Ombo Kecamatan Sirenja

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, meresmikan Masjid Nur A5 di Desa Ombo Kecamatan Sirenja Kab. Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, meresmikan Masjid Nur A5 di Desa Ombo, Kecamatan Sirenja, dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Dongga, Takwin, Kepala Seksi Bimas Islam, H.Darwin Panessai dan KUA Kecamatan Sirenja, Ikbal, Jum’at (31/12-2021)
Dalam sambutannya, H. Rusdin, mengatakan dengan dibangunnya Masjid ini muda-mudahan akan dapat menambah dan mendorong semangat bagi warga di sekitar Masjid untuk meningkatkan amal ibadahnya, dan berupaya agar memakmurkan masjid ini dengan mendirikan shalat secara berjamaah, mengadakan pengajian Majelis Ta’lim dan pengajian Al Qur’an.
Karena Masjid dapat pula dijadikan untuk pembinaan umat dengan berbagai aktivitas jamaah yang pantas dilakukan di Masjid seperti kegiatan pendidikan keagamaan dan kegiatan sosial lainnya, untuk itu fungsi dan peran Masjid sebagai pusat pembinaan umat Islam yang berada disekitarnya agar masjid makmur karena semua pihak merasa memilikinya.
Selain itu, pengembangan Fungsi Masjid harus dijadikan sebagai lembaga organisasi yang mandiri/independen, beribawa dan mempunyai daya tarik tersendiri bagi jamaahnya dalam peningkatan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat serta dapat mengakomudir berbagai kepentingan Jamaahnya dalam rangka meningkatkan pelayanan pada jamaahnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H