Peletakan Batu Pertama Oleh Kakanwil, Musala At-Taawun Ditargetkan Bisa Digunakan di Bulan Ramadhan
Palu (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kota Palu menggelar acara peletakan batu pertama Musala At-ta’awun, Selasa (14/12) di halaman Kankemenag Kota Palu.
Peletakan batu pertama dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, Wali Kota Palu yang dalam momen ini diwakili oleh Asisten I Setda Kota Palu, Rifani, Kakankemenag Kota Palu Nasruddin L.Midu dan Kabbag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng, Ma’sum Rumi.
Kakanmenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, dalam sambutan singkatnya menyampaikan, bahwa pembangunan musala ini berkat kerjasama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Palu.
“Musala ini akan dinamakan At-ta’awun, dimana hal ini terinspirasi dari semangat gotong royong semua ASN Kemenag Kota Palu, dan Alhamdulillah banyak teman-teman luar biasa untuk menginvesatikan dan menjadi kewajiban bersama,” kata Nasruddin.
Nasruddin menambahkan, rencananya musala ini akan mulai dimanfaatkan pada awal Ramadhan 2022 mendatang.
“Insya allah pada satu Ramadhan 2022 sudah mulai kita gunakan,” harapnya
Sementara itu Kakanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, sebelum meletakan batu pertama memberikan doa agar pembangunan musala At-Ta’wun tersebut diberikan kemudahan. Terutama dalam rangka untuk memuluskan niat daripada ASN Kementerian Agama Kota Palu untuk mengunakan musala tersebut pada Bulan Ramadhan.
Turut hadir dalam kegiatan peletakan batu pertama, yakni Sekretaris wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Sulteng dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI). Serta puluhan ASN di lingkungan Kemenag Kota Palu.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024